FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 10-2017

    1133

    Perppu Ormas Mulai Dibahas, Rudiantara: Ormas Tumbuh Pesat, Perlu Aturan Komprehensif

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini perkembangan ormas sangat pesat namun tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif.

    Menurutnya, mengacu pada Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 pemerintah bisa mengeluarkan Perppu karena ada ormas yang dinilai mengancam kedaulatan.

    Seperti dikatahui, buah dari Perppu tersebut, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. HTI disinyalir ingin mengubah ideologi bangsa dari Pancasila kepada penegakan syariat Islam secara menyeluruh melalui negara kekhalifahan Islam.

    Di sisi lain, Rudiantara menyebut beberapa alasan penerbitan Perppu tersebut. Pertama, adanya kegiatan yang tidak dapat diselesaikan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur tindakan ormas terkait.

    Kedua, keadaan tersebut mendorong pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan regulasi dengan tujuan tak ada perubahan landasan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, harus dilakukan revisi regulasi terkait ormas dengan sarana yang cepat agar mencegah perkembangan paham anti Pancasila dan UUD 1945.

    "Pemerintah harus membuat peraturan yang mengisi kekosongan undang-undang itu. Untuk mencegah paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya, Rabu (4/10).

    Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan sikap setiap fraksi belum terlihat jelas perihal Perppu ini. Akan tetapi, dia mengatakan, fraksinya menyetujui kehadiran Perppu ini.

    Alasannya, Perppu tersebut akan menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dengan Pancasila sebagai ideologi. Perppu itu dinilai akan menjadi landasan pemerintah menghadapi ormas yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa.

    "Kami ingin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kokoh dalam dasar bernegara, konteksnya ingin melindungi Pancasila sebagai dasar negara," terangnya.

     

    Sumber:http://kabar24.bisnis.com/read/20171004/15/695769/perppu-ormas-mulai-dibahas-rudiantara-ormas-tumbuh-pesat-perlu-aturan-komprehensif

    Berita Terkait

    Percepat Transformasi Digital di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

    Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

    Gerakan Nasional 1000 Startup Digital, Rudiantara: Tambah Unicorn

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap Program Ignite The Nation Gerakan Nasional 1000 Startup Digital dapat menciptakan uni Selengkapnya

    Usai Gempa, Rudiantara Minta TV Tayangkan Peringatan Dini Tsunami

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk menyiarkan running text atau berita berjal Selengkapnya

    Menkominfo Rudiantara Tamu Indonesia Pertama di KACST Arab Saudi

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berkunjung ke The King Abdulaziz City for Science and Technology (KACST) di Riyad Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA