FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 10-2017

    2809

    Kominfo kaji lisensi untuk pemain IoT

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    “Tentunya pemain apapun butuh lisensi, terutama jika sudah memanfaatkan sumber daya alam dan melayani publik. Ini bagian dari perlindungan terhadap publik yang dilakukan pemerintah,” ungkap Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam diskusi yang dihelat Indonesia IoT Forum belum lama ini.

    Dikatakannya, pemerintah tak akan tergesa-gesa menentukan jenis lisensi yang harus  dikantongi pemain IoT karena harus melihat dulu model bisnis dan teknis lainnya. “Intinya kita tak mau  terjadi seperti masa lalu. Dibiarkan bebas, ketika sudah massif dan digunakan publik, malah susah diaturnya,” katanya.

     

    Ismail pun mengatakan ada tiga isu terkait IoT yang harus dibereskan secara cepat oleh pemerintah yakni terkait penggunaan frekuensi, standarisasi, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

     

    Untuk frekuensi dibagi atas dua unlicensed dan dan Licensed dibagi atas dua yakni Narrowband IoT (NBIoT) dan broadband IoT (BIoT).

     

    “Kalau unlicensed frekuensi yang NBIoT boleh digunakan. Operator pun untuk licensed bisa NBIoT karena sudah kita netralkan. Tetapi untuk BIoT itu tunggu 5G,” katanya.

     

    Sementara untuk standarisasi dibutuhkan untuk izin impor dan interperobilitas perangkat nantinya.

     

    “Kalau TKDN harus dibahas dengan Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Jadi, untuk bangun roadmap IoT ini memang kerja bersama,” katanya.

     

    Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashirudin mengusulkan lisensi yang paling layak dikantongi pemain IoT adalah Sistem Komunikasi Data (Siskomdat).

     

    “Kita ada lisensi penyelenggara jaringan dan jasa. Penyedia jasa itu untuk publik, data itu untuk privat. Jadi paling mungkin itu Siskomdat. Tetapi kita harus kaji dulu mana yang baik. Ada usulan menggunakan frekuensi unlicensed tetapi operasinya Siskomdat,” usul Imam.

     

    Imam menambahkan, memiliki lisensi itu artinya pemain IoT harus memenuhi standar kualitas layanan. “Kalau sudah diberikan lisensi harus penuhi kualitas layanan yang ada di lisensi. Initinya kita harus tetapkan dulu aturan di sumber daya yang digunakan dan pemain yang menjalankan,” katanya.

     

    Head of Wireless Marketing and Solutions ZTE Indonesia Andyan Pradipto menyarankan yang diutamakan adalah industri dari IoT berkembang terlebih dahulu sebelum dijejali dengan banyak aturan, terutama isu TKDN. “Ini agar vendor global bisa masuk dan membantu Indonesia mengejar ketertinggalan di IoT,” katanya.

     

    SVP Media & Digital Business Telkom Joddy Hernady menambahkan regulasi di IOT dibutuhkan karena ada isu keamanan data di bisnis ini.

     

     

    “Kalau IoT berkembang, akan banyak data berlalu lintas. Keamanan data itu penting, tak bisa dipermainkan oleh pihak tak berkepentingan,” pungkasnya.

    Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=kominfo-kaji-lisensi-pemain-iot

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Aneka Aplikasi Bantu Penanganan Covid-19

    Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memerangi penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya lewat teknologi informasi. Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA