FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 10-2017

    10758

    Hindarkan Blokir: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Berdasarkan rilis dari laman Kemkominfo, Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Registrasi dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. “Pendaftaran mulai dilakukan per 31 Oktober 2017, dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018,” ujar rilis tersebut sebagaimana dikutip Bisnis, Senin (23/10/2017).

    Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kartu aktif yang dipakai pelanggan menjadi tidak dapat dipergunakan lagi. Berikut video cara registrasi kartu prabayar tersebut.

    Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20171023/101/702182/javascript

    Berita Terkait

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    Baru Diluncurkan, Ini Dua Fungsi Sistem Bersatu Lawan Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi meluncurkan sistem integrasi data nasional yang diberi nama "Bersatu Lawan Covid-19" di Selengkapnya

    Kominfo dan BUMN Tingkatkan Konektivitas Internet di 5 Destinasi Super Prioritas

    Koordinasi dan sinergitas menjadi perhatian utama pemerintah dalam pengembangan pariwisata pada 5 Destinasi Super Prioritas. Menteri Komunik Selengkapnya

    POS Indonesia Terbitkan Prangko Terkait Keanekaragaman Flora dan Fauna

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui PT Pos Indonesia menerbitkan serial prangko dan benda filateli yang terkait dengan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA