FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 10-2017

    1942

    Kerja Sama dengan OTT Global

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Setelah itu, pada 1-5 Agustus 2017, secara maraton, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Pangerapan berhasil mendatangkan bos Telegram, Google, Facebook, dan Twitter di kantor Kemkominfo, Jakarta. Mereka diminta agar berperan serta bekerja sama untuk meminimalkan konten negatif.

    Rudiantara meminta komitmen penyedia layanan medsos untuk meningkatkan service level agreement (SLA) dalam menangani konten negatif. “Ini untuk pelayanan masyarakat. Sebab, masyarakat ingin mendapatkan kepastian dalam penanganan konten negatif di internet dan medsos,” ujar Rudiantara.

     

    Menkominfo telah memperoleh komitmen CEO Telegram Pavel Durov untuk menyediakan jalur langsung kepada Menkominfo dan tim dalam pemantauan konten terorisme. Perwakilan Facebook Asia-Pasifik juga bersedia menyediakan fasilitas geoblocking.

     

    Ada pula kesepakatan bahwa Kemkominfo menjadi focal point (pusat aktivitas) di Indonesia dalam penanganan konten negatif di Twitter. Respons positif juga didapatkan saat Menkominfo bertemu wakil Google Asia Pacific Ms Ann Lavin pada 4 Agustus 2017. Lavin bersedia melatih trusted flagger, sehingga publik dapat lebih mengerti tentang ketentuan-ketentuan yang ada di Google.

     

    Agar penyedia layanan mau lebih terlibat dalam upaya memerangi konten negatif, Menkominfo menargetkan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Layanan Aplikasi OTT pada akhir 2017. Hal itu akan dilakukan untuk mendorong OTT, terutama yang asing seperti Google, agar mau berbadan usaha tetap (BUT) di Indonesia dan memenuhi semua kewajiban pajaknya, termasuk pajak periklanan.

     

    Permen tentang OTT nantinya kemungkinan hampir sama isinya dengan SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi melalui Internet, dengan beberapa tambahan  enyempurnaan. SE ini perlu ditingkatkan menjadi permen, sehingga pelanggarnya akan ‘berhadapan’ dengan UU di atasnya dan bisa diperkarakan di pengadilan.

     

    “Jadi, kalau permen, nanti akan ada sanksi. Kalau dia melanggar, naik ke atas, ke UU-nya apa, misalnya UU Telekomunikasi. Kedudukan SE dengan permen legal standing-nya beda,” tuturnya.

    Sumber: http://id.beritasatu.com/home/kerja-sama-dengan-ott-global/167206

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo perkuat kerjasama dengan YouTube lawan hoaks

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat kerjasamanya dengan YouTube menangani konten hoaks. Selengkapnya

    Perempuan Zaman Sekarang Mesti Go Online

    Gadget atau gawai tidak hanya dijadikan sebagai alat untuk bermedia sosial. Lebih dari itu, banyak cara dan inovasi-inovasi baru untuk meman Selengkapnya

    Kominfo siap berkolaborasi digital dengan Arab Saudi

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara hari ini memulai kunjungan kerjanya ke Riyadh, Arab Saudi. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA