FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 11-2017

    2446

    Mendagri: Data Tak Diserahkan, Hanya Akses untuk Validasi

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), serta menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan.a - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo -  Menanggapi pro-kontra kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan dalam kerjasama itu pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. Tapi kerjasama itu, hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama.
    "Namun demikian, apabila ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi UU, besar kemungkinan, dalam bayangannya, data kependudukan diserahkan kepada pihak lain," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (06/11/2017).
    Menteri Tjahjo menegaskan dalam kerjasama itu, pihaknya tidak memberikan data. Tapi, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data konsumennya. Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa  memiliki data kependudukan secara keseluruhan.
    "Yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data customer agar terhindar dari pemalsuan," katanya.
    Menurut Mendagri pihak lain tidak diberikan hak untuk memindahkan atau mengcopy data penduduk. Dan hal itu sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


    Jaga Dokumen Kependudukan
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prinsip registrasi kartu prabayar adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).
    "Jadi, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK," kata Zudan di Jakarta, Minggu (05/11/2017).
    Dirjen Zudan pun berpesan kepada masyarakat agar menjaga  dokumen kependudukan jangan sampai memberikan atau  mengunggah KK.
    "Ini untuk menghindari penyalahgunaan. Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan," ujarnya.
    Secara khusus, Dirjen Dukcapil menegaskan bagi siapapun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain akan kena jerat hukum pidana.
    "Sanksinya pun jelas dan tegas, karena itu merupakan kejahatan. Nah ada sanski pidana sampai 10 tahun dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain," tegas Zudan.

    Sumber 1 dan 2

    Berita Terkait

    Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas per Selengkapnya

    Presiden Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

    Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya

    Dukung Pemanfaatan AI di Pemerintahan, Keamanan Jadi Prioritas

    Kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran Selengkapnya

    Pemerintah Percepat Transformasi Digital dan Padukan Layanan Digital Nasional

    Indonesia tengah berupaya mengikuti jejak yang sama, melalui PERURI yang dijadikan sebagai GovTech Indonesia ke depan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA