Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Akan Bentuk Satgas
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas per Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Menanggapi pro-kontra kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan dalam kerjasama itu pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. Tapi kerjasama itu, hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama.
"Namun demikian, apabila ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi UU, besar kemungkinan, dalam bayangannya, data kependudukan diserahkan kepada pihak lain," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (06/11/2017).
Menteri Tjahjo menegaskan dalam kerjasama itu, pihaknya tidak memberikan data. Tapi, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data konsumennya. Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan.
"Yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data customer agar terhindar dari pemalsuan," katanya.
Menurut Mendagri pihak lain tidak diberikan hak untuk memindahkan atau mengcopy data penduduk. Dan hal itu sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Jaga Dokumen Kependudukan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prinsip registrasi kartu prabayar adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Jadi, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK," kata Zudan di Jakarta, Minggu (05/11/2017).
Dirjen Zudan pun berpesan kepada masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan jangan sampai memberikan atau mengunggah KK.
"Ini untuk menghindari penyalahgunaan. Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan," ujarnya.
Secara khusus, Dirjen Dukcapil menegaskan bagi siapapun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain akan kena jerat hukum pidana.
"Sanksinya pun jelas dan tegas, karena itu merupakan kejahatan. Nah ada sanski pidana sampai 10 tahun dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain," tegas Zudan.
Sumber 1 dan 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas per Selengkapnya
Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya
Kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran Selengkapnya
Indonesia tengah berupaya mengikuti jejak yang sama, melalui PERURI yang dijadikan sebagai GovTech Indonesia ke depan. Selengkapnya