FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 11-2017

    1444

    46 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu Prabayar

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Memasuki hari kedelapan penerapan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data kependudukan, jumlah pelanggan yang meregistrasi kartu SIM-nya mengalami peningkatan.

    Diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB, sebanyak 46 juta pelanggan tercatat sudah meregistrasi kartu SIM prabayarnya.

     

    "Kalau dihitung dari 31 Oktober hingga 7 November sudah ada 46.559.400 pelanggan yang registrasi ulang kartu SIM prabayar (dan divalidasi). Kami apresiasi hal tersebut," kata Ramli dalam diskusi mengenai Kontroversi Registrasi Kartu SIM yang digelar Forum Merdeka Barat di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

     

    Menurut Ramli, sebenarnya jumlah pelanggan yang mencoba meregistrasi ulang kartu SIM prabayarnya lebih banyak, tetapi ada yang mengalami kegagalan. Jumlahnya pun cukup signifikan, yakni di atas 20 persen.

     

    "Yang gagal melakukan registrasi pasti ada, masih di atas 20 persen dan ini berkaitan dengan berbagai faktor. Misalnya, salah memasukkan format registrasi, ada juga yang salah memasukkan nomor NIK dan KK," kata Ramli.

     

    Kendati begitu, menurut Ramli, operator memfasilitasi hal ini dengan mempersilakan pelanggannya untuk datang ke gerai resmi operator. "Gerai akan membantu agar pendaftaran tidak gagal," katanya.

     

    Ramli juga merinci, kegagalan registrasi paling banyak terjadi pada hari pertama registrasi kartu SIM perdana yang dilakukan pada 31 Oktober 2017.

     

    "Hari pertama kegagalan pertama paling banyak terjadi, karena ada isu itu adalah hari terakhir. Akibatnya ada trafik tinggi dan menyebabkan kegagalan, kalau sekarang harusnya kegagalan menurun," tutur Ramli.

     

    Skema Pemblokiran bagi yang Tak Registrasi

     

    Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018, akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

     

    Sebelumnya, Ramli sempat menjelaskan, pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

     

    Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

     

    Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

     

    "Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan," tutur Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

     

    SUmber: http://tekno.liputan6.com/read/3154429/46-juta-pelanggan-sudah-registrasi-kartu-prabayar

    Berita Terkait

    Menkominfo perkuat pembentukan SDM digital di Yogyakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memperkuat pembentukan sumber daya manusia (SDM) digital dengan menunjuk Sek Selengkapnya

    Kominfo Pantau Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascabanjir

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta, Depo Selengkapnya

    Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Korona

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau ke Selengkapnya

    BRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asing

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA