FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 11-2017

    2791

    Sidang Konvensi KKNI 2017 Telekomunikasi Hasilkan Tiga Kerangka Kualifikasi

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Jakarta, Kominfo - Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika (Pusbang Litprof SDM Informatika), Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan Litbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan kegiatan Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Telekomunikasidi Jakarta, Kamis (30/11/2017). Konvensi itu menghasilkan tiga kerangka kualifikasi yaitu Telekomunikasi Satelit, Fiber Optik, dan Akses Wireless.

    Kegiatan yang diawali dengan pembukaan oleh Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Komisioner BRTI, Pejabat Kementerian Tenaga Kerja, Komisioner BNSP, tim perumus, Akademisi dan Praktisi di bidang Telekomunikasi dan Informatika Indonesia, serta Asesor tersertifikasi dari dari kedua bidang tersebut. Selain itu diikuti 90 orang peserta aktif dari tiga kelompok, yaitu: Fiber Optik, Akses Seluler, dan Satelit.

    Menurut laporan panitia yang disampaikan Kapusbang Litprof SDM Informatika Hedi M. Idris, sidang kali ini ditujukan menerapkan Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012, khususnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) tentang Penerapan KKNI. Secara khusus bahasan Sidang Konvensi mengenai bidang telekomunikasi.

    Sidang Konvensi Telekomunikasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai KKNI yang telah disusun tim perumus sekaligus mengumpulkan umpan balik guna menyempurnakan Skema KKNI tersebut. "Sasaran kegiatan agar peserta yang hadir mampu memberikan masukan, saran, kritik mengenai Skema KKNI Bidang Telekomunikasi sehingga didapatkan hasil akhir yang maksimal. Konvensi ini merupakan lanjutan dari kegiatan Pra Konvensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017," jelas Hedi M. Idris.

    Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Basuki Yusuf Iskandar menyatakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni selalu akan diikuti perkembangan sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, pada saat bersamaan membutuhkan peningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global.

     

     

     

    "Memerlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hubungan tersebut berupa keterbukaan dan kerja sama dalam menentukan standar kebutuhan kualifikasi kompetensi SDM yang dipersyaratkan. Berupa perumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang dilakukan oleh pihak industri dan pengembangan program pendidikan untuk memenuhi standar kebutuhan tersebut oleh pihak penyedia SDM,” kata Basuki.

    Secara khusus, Kepala Balitbang SDM menjelaskan dukungan dan kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. "Diantaranya adalah dengan memfasilitasi kegiatan penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang merupakan upaya yang dilakukan untuk menentukan kemampuan dan keahlian yang harus dimiliki setiap orang yang akan bekerja pada bidang keahlian tertentu. Di samping itu standar kompetensi keahlian tersebut harus memiliki kesetaraan dengan standar sertifikasi yang telah dimiliki oleh masing masing produk yang berlaku di dunia kerja,” jelasnya.

    Kepala Badan juga menyebutkan pengaruh teknologi dalam perubahan SKKNI. “Berkembangnya teknologi akan berakibat berubahnya pola manajemen yang berimplikasi pada perubahan peta okupasi sehingga akhirnya akan mengubah SKKNI eksisting,” tambahnya.

     

    Stadium General dan Sidang Konvensi

    Acara dilanjutkan dengan stadium general yang dipandu Kapusbang Informatika Hedi M. Idris. Dua pembicara, yaitu Ketua Komisi Pelaksana Sertifikasi BNSP Asrizal Tatang dan Komisioner BRTI I Ketut Pribadi Kresna mengupas berbagai aspek mengenai RKKNI dan SKKNI Bidang Telekomunikasi. Tatang mengatakan dasar penyusunan KKNI sebagai amanat Perpres No. 8 Tahun 2012. “Penyusunan RKKNI menjadi KKNI merupakan amanat Perpres No. 8 Tahun 2012, disana terdapat tiga pilar utama pengembangan SDM berbasis Kompetensi, yaitu: KKNI/SKKNI, Competency based training, dan Competency based assessment,” katanya.

    Lebih lanjut Tatang membedakan apa yang disebut ijazah dengan sertifikat. Ijazah adalah bukti penyelesaian program pendidikan dan diberikan gelar akademik tanpa batas waktu, atau sampai penerima ijazah meninggal dunia sementara sertifikat adalah bukti seseorang mampu bekerja dalam bidang apa, kemudian akan diberi gelar profesi yang berlaku tergantung durasi waktu,” jelasnya.

    I Ketut Pribadi Kresna memaparkan semua jenis perizinan di bidang telekomunikasi yang membutuhkan standar kompetensi SDM dalam pengelolaannya. Di Indonesia berdasarkan UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjelaskan tiga jenis penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu: penyelenggara jaringan yang terbagi jaringan tetap dan bergerak, penyelenggara Jasa telekomunikasi yang terbagi atas teleponi dasar, nilai tambah teleponi, dan multimedia. Penyelenggara terakhir adalah Telekomunikasi khusus yang lebih dominan dilakukan oleh sektor negara,” jelasnya.

    Acara inti Sidang Konvensi dipandu moderator Kabid Literasi Informatika Agung Harimurti dengan pimpinan sidang Kun Fayakun. Setelah dibacakan tata tertib persidangan oleh moderator, acara diteruskan dengan pembacaan progress report penyusunan KKNI selama setahun ini oleh Fajar Ruhuldana mewakili tim perumus. Setelah dibacakan delapan perintah standarisasi oleh Ketua sidang, acara dilanjutkan pada sidang kelompok.

    Sidang konvensi RKKNI Telekomunikasi hari ini menghasilkan draft kerangka Kualifikasi Nasional yang terdiri atas KKNI bidang Satelit, Fiber Optik, dan Akses Wireless Selular. Selanjutnya draft tersebut akan disyahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika menjadi KKNI Bidang Telekomunikasi. (AHP&PS)

    Berita Terkait

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    [Berita Foto] Konferensi Pers Usai Pelantikan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo

    Menkominfo juga meminta jajaran BAKTI Kementerian Kominfo segera melakukan evaluasi menyeluruh atas proses bisnis, SOP serta menerapkan cara Selengkapnya

    Kominfo Apresiasi Komunikasi Publik Kementan Tangani Penyakit Hewan

    Ada dua hal yang membuat Kementan berhasil menangani penyakit PMK secara cepat. Pertama kompetensi penanganan di lapangan yang mumpuni dan k Selengkapnya

    Kominfo Pastikan Konektivitas Telekomunikasi di F1 H20 Danau Toba Setara MotoGP Mandalika

    Kementerian Kominfo memiliki dua tugas utama, yakni memastikan kesiapan infrastruktur telekomunikasi dan melaksanakan komunikasi publiknya. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA