FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 12-2017

    1692

    Dirjen PPI: Jangan Lupa Daftar Kartu Prabayar Seluler

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    Direktur Sales Telkomsel Sukardi, Ketua APJII Jamalul Izza, Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M. Ramli, Ketua Umum ATSI Merza Fachys, dan Sekjen ATSI Danny Buldansyah. FOTO: Humas Kominfo.

    RILIS.ID, Jakarta— Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat agar mendaftarkan kartu prabayar. Hal ini karena akan mekanisme pemblokiran bertahap akan dilakukan, dan jika hingga Februari 2018 kartu belum terdaftar, maka kartu prabayar terancam diblokir.

    “Mekanisme pemblokiran, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018 masih tidak mendaftar maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. 15 hari setelahnya incoming call dan SMS diblokir, tapi masih boleh gunakan data. Data ditutup total 15 hari setelah layanan incoming diblokir," jelas Dirjen Ramli melalui siaran pers yang diterima rilis.id, di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

    Pemberian jeda waktu hingga dua bulan ini menurut Dirjen PPI dilakukan untuk menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator dalam bentuk data. “Ini kita lakukan karena kita hargai betul uang masyarakat yang ada di operator, jadi dua bulan terakhir datanya baru kita blok,” jelasnya.

    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran. “Kita masih punya waktu kurang lebih dua bulan hingga Februari tahun depan. Tapi kita harapkan masyarakat tidak menghabiskan begitu saja menunggu akhir. Namun jika memang karena hal teknis tertentu, kira-kira hingga akhir April 2018 masih bisa menikmati layanan walau makin terbatas, tapi pendaftaran masih dimungkinkan,” kata Merza.

    Dalam kesempatan yang sama Sekjen ATSI sekaligus Wakil Direktur Hutchitson 3 Indonesia (H3) Danny Buldansyah memaparkan dampak penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar tersebut. “Ketika mulai diterapkan kebijakan registrasi prabayar itu, pengaktifan kartu baru secara bertahap berkurang, pengisian pulsa secara bertahap bertambah, mudah-mudahan ini berlangsung terus,” harap Danny.

    Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Kewajiban tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017.

    Penulis Elvi R

    Sumber: http://rilis.id/dirjen-ppi-jangan-lupa-daftar-kartu-prabayar-seluler.html

    Berita Terkait

    5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi

    Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi d Selengkapnya

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

    BRTI: Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir

    BRTI: Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA