FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 04-2018

    1375

    4 Langkah Operator Atasi Penyalahgunaan Data dalam Registrasi Kartu SIM

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengklaim telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terkait program registrasi kartu SIM.

    Hal ini mencakup dengan menegur distributor kartu SIM, hingga membatalkan pendaftaran yang tidak sah.Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menegaskan sejatinya tidak ada yang salah dengan pendaftaran puluhan hingga ratusan kartu SIM dengan satu NIK dan KK, selama memang itu miliknya atau pemilik aslinya memberikan izin. Namun yang menjadi persoalan adalah jika NIK dan KK digunakan untuk registrasi kartu SIM tanpa izin sang pemilik.

    Menengok banyaknya keluhan soal penggunaan satu NIK dan KK secara tidak sah untuk banyak kartu SIM, ATSI pun mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

    Pertama, semua anggota ATSI sepakat melarang seluruh distributor melakukan aktivasi menggunakan NIK dan KK yang tidak berhak.

    “Jangan pakai NIK dan KK yang ditemukan di Google (hasil googling). Kita kasih tahu itu ke seluruh jaringan tata niaga agar mendaftarkan nomor dengan NIK dan KK yang sah,” ujar Merza saat ditemui di kantor ATSI, Senin (23/4/2018).

    Dijelaskannya, ATSI sudah memberikan sosialisasi kepada para mitra operator bahwa tindakan penyalahgunaan NIK dan KK termasuk pelanggaran hukum.

    “Karena tidak semua orang ternyata paham bahwa ini perbuatan pelanggaran besar. Kita sosialisasikan bahwa ini bahaya dan pelanggaran besar,” sambungnya.

     Hal kedua yang dilakukan, yakni melarang para distributor melakukan registrasi massal, seperti menggunakan satu NIK dan KK untuk ribuan nomor telepon.

    Langkah ketiga dengan mengembalikan status kartu SIM menjadi "belum terdaftar" jika terbukti menjadi bagian dari registrasi massal secara tidak benar.

    Langkah keempat, yakni semua kartu yang didaftarkan secara massal secara tidak benar dan terlanjur digunakan pelanggan, akan dikirimkan notifikasi.

    “Pelanggan tersebut akan dikirimkan SMS agar mereka melakukan registrasi ulang sesuai data pribadinya,” tutur Merza.

    Lebih lanjut, Merza mengimbau para pelanggan prabayar lama untuk segera mendaftarkan kartu SIM mereka sebelum 1 Mei 2018. Hal ini karena operator sesuai arahan dari pemerintah akan memblokir kartu SIM prabayar yang belum juga melakukan registrasi hingga akhir bulan ini.

    “Kalau sampai 30 April belum daftar juga, maka praktis seluruh layanannya diblokir. Kami meminta semua pelanggan prabayar untuk mendaftar sebelum 30 April berakhir,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren tersebut.

     

    Sumber berita : Liputan 6.com

    Berita Terkait

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    5 Proposisi Indonesia soal Keamanan Data di Pertemuan G20

    Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

    Langkah Kominfo Atasi Hoaks Konspirasi soal Corona

    Konten hoaks terkait teori konspirasi corona beredar di media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengaku su Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA