Sosialilasikan 3M Melalui Seni Calung
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menggiatkan aktifitas kesenian, salah satunya Pertunju Selengkapnya
Integrasi seluruh pelayanan izin berusaha melalui sistem online single submission (OSS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik masih membutuhkan adaptasi di kabupaten/kota.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Benedictus Dwi mengungkapkan, adanya kekhawatiran mengenai prosesnya, terutama dalam pengisian data dinilai wajar karena sesuatu yang baru membutuhkan waktu untuk penyesuaian. ”Kalau masih bingung itu wajar karena butuh waktu untuk adaptasi sesuatu yang baru.
Tetapi dengan sistem ini prosesnya dari mana saja bisa, kalau tidak bisa minta DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Red) untuk membantu dan kita pun juga lebih mudah mengawasi karena ada Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya,” kata Benedictus pada kegiatan Diseminasi PP Nomor 24 Tahun 2018 di Semarang, Jumat (13/7).
Hadir pula dalam kegiatan itu Kepala Bidang Kemudahan dan Insentif Investasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Maryanto.
Kepala DPMPTSP Jateng, Prasetyo Aribowo meminta DPMPTSP di kabupaten/ kota agar proaktif mempelajari PP 24/2018 terkait pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
Beberapa perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS ini, di antaranya Nomer Induk Berusaha, Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Perkebunan, Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam, dan lain-lain.
Selain itu juga terus berkoodinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) provinsi maupun nasional terkait aplikasi sistem online yangg terintegrasi dengan OSS, khususnya melalui program yang disebut SiCantik Cloud milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Saat ini ada 81 izin yang harus diurus melalui OSS sesuai ketentuan yang berlaku, namun pemerintah daerah masih tetap memiliki kewenangan untuk perizinan di luar itu.
”Masyarakat dunia usaha juga bisa langsung mengakses perizinan secara mandiri melalui laman OSS.go.id, atau meminta bantuan DPMPTSP setempat dalam pengajuan izin berbaais elektronik tersebut.
Sumber Berita : wwww.suaramerdeka.com
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menggiatkan aktifitas kesenian, salah satunya Pertunju Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar forum diskusi publik "Bersatu untuk Indonesia Maju" di Jakarta, Sabtu, untuk meme Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Firsl Media (KBLV) dan PT Inter Selengkapnya
Jakarta - Dalam aturan baru yang oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Selengkapnya