FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2018

    1221

    Tak Ada Penyalahgunaan Data Facebook di Indonesia

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakart - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, hingga Senin (3/9), tidak ada aduan dari masyarakat terkait kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica Ltd, pada jejaring sosial Facebook.

    "Belum ada satu pun yang lapor, satu pun tidak ada," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomimfo Semuel A Pangerapan di Jakarta.

    Semmy, panggilan akrab Semuel, mengatakan, masih nihilnya laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut membuktikan bahwa Facebook memang tidak melakukan pencurian data pribadi para penggunanya di Indonesia.

    "Facebook sudah menyatakan tidak ada (pencurian data pribadi di Indonesia), dan terbukti kan sudah dua kali kita perpanjang (batas waktu aduan), kami ingin memastikan, tapi memang tidak ada," tegasnya, seperti dikutip Antara.

    Meskipun begitu, Kemenkominfo akan tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan aduan kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh Facebook. Kementerian ini akan menerima aduan tersebut bila data dan bukti yang dimiliki cukup.

    Kemenkominfo telah memperpanjang waktu pengaduan penyalahgunaan data pengguna Facebook mulai hari Selasa (21/8) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/8) pekan lalu hingga pukul 24.00 WIB.

    Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica Ltd (CA). Laporan bisa dikirimkan melalui aduankonten@kominfo.go.iA dengan subjek e-mail CA-FB.

    "Kemenkominfo juga meminta agar pelapor dapat menyertakan data, atau bukti berupa informasi kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi karena penggunaan aplikasi CA, atau yang disediakan pihak ketiga dalam platform Facebook," ujar Biro Humas Kemenkominfo, dalam keterangannya. Selasa (21/8).

    Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari masa aduan yang telah diumumkan sebelumnya. Pada Sabtu, 21 Juli 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah mengumumkan kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai media nasional untuk melaporkan kepada Kemenkominfo dan Kepolisian RI mengenai adanya kemungkinan kerugian atas penyalahgunaan data pribadi oleh CA dan pihak ketiga dalam platform Facebook.

    Pengaduan melalui surat elektroknik aduankonten@kominfo.go.id itu dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan dan klaim Facebook tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook.

    Class Action

    Sementara itu, sidang gugatan perlawanan masyarakat (class action) Indonesia kepada Facebook yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga 27 November 2018. Majelis menunda sidang karena pihak tergugat (Facebook) tidak memenuhi panggilan sidang pada Selasa (21/8).

    Sidang sedianya digelar dan dimulai di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Kuasa hukum kedua pihak penggugat, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTT) pun telah hadir dalam sidang.

    Namun, menurut ketua majelis hakim Martin Pontoh, Facebook Indonesia tidak hadir karena ada kesalahan nama. "Surat panggilan sudah dikirimkan, namun menolak untuk menandatangani karena Facebook Indonesia tidak ada. Ini tinggal Saudara (penggugat) mau ubah, atau bagaimana karena yang ada Facebook Konsultan Indonesia," kata Martin, dalam sidang.

    Tergugat pertama, Facebook, dan ketiga, yakni CA tidak hadir tanpa alasan. Karena itu, PN Jakarta Selatan akan kembali melayangkan surat pemanggilan. "Karena pemanggilan melalui Kemenlu, sampai sekarang tidak ada (jawaban). Karena ini di luar negeri, pemanggilan harus 3 bulan (sebelumnya)," terang Martin.

    Karena ketentuan tiga bulan itu, sidang pun akhirnya harus ditunda pada akhir November 2018. Gugatan kepada Facebook kali ini menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan data pengguna di Indonesia oleh pihak ketiga, yakni CA. Dari total 87 juta pengguna Facebook secara global yang disalahgunakan oleh CA, 1 juta pengguna di antaranya diperkirakan berasal dari Indonesia.

    Sumber berita: Investor Daily (05-09-2018)

    Berita Terkait

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    Anggota DPR apresiasi Kemkominfo majukan ekonomi digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemko Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    Bakti Kominfo Sabet Penghargaan Internasional

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA