FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 09-2018

    2404

    Perjuangan Mewujudkan Kedaulatan Digital

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kedaulatan digital berarti berkuasa sepenuhnya terhadap konten maupun peredaran informasi di dunia internet. Cina dikenal sebagai negara yang memberlakukan aturan ketat untuk para pengembang aplikasi seluler. Di Negeri Tirai Bambu, bisa dipastikan kita akan sulit menemukan Google, Facebook, Twitter, atau Whatsapp dan Snapchat.

    Dilansir dari Reuters, the Cyberspace Administration of China (CAC) mengatakan, penyedia aplikasi seluler harus memenuhi enam persyaratan untuk membantu menindak penggunaan yang tidak bermoral. Pemerintah Cina berargumen, pembatasan keras diperlukan untuk memastikan keamanan dalam menghadapi ancaman yang meningkat, seperti terorisme.

    Isu terkait layanan aplikasi seluler (over the top atau OTT) ini sebenarnya sudah muncul di Indonesia sejak dua tahun lalu. Berawal dari komitmen Google Asia Pacific Pte Ltd yang melunasi utang pajaknya di Indonesia sesuai dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016.

    Setelah masalah itu selesai, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dapat memastikan Peraturan Menteri (Permen) OTT. Namun, sampai saat ini, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) OTT tidak kunjung ditetapkan menjadi Permen OTT.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara beberapa waktu lalu menjelaskan, ia telah membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal transaksi perdagangan dengan e-commerce. RPP e-commerce ini menyangkut pula pengaturan layanan OTT dan akan ditandatangani.

    "Nanti kita lihat apakah nanti diturunkan di peraturan menteri perdagangan, karena kan nanti salah satu klausul OTT itu adalah presensi. Itu berkaitan dengan nanti kalau dagang iklan," ujar Rudiantara.

    Ia melanjutkan, perdagangan iklan tersebut memerlukan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Rudiantara mengatakan, saat ini sedang dipastikan agar tidak ada peraturan pemerintah antarkementerian yang membuat bingung pelaku usaha.

    "Jadi, saya mau kalau nanti PM OTT diteruskan tetap mengakomodasi masalah perizinan ini, karena ini kan dagang iklan, atau permennya permen menteri perdagangan tapi substansi OTTnya masuk ke sana semua, biar gampang," katanya.

    Sulit mencari batas negara

    Tidak hanya terkait urusan bisnis, bicara OTT juga tidak terlepas dari kedaulatan Indonesia di ranah digital. Selama ini, masyarakat Indonesia adalah pasar yang begitu menguntungkan dari berbagai OTT asing, seperti Facebook dan Google.

    Menurut anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, pemerintah dapat mewujudkan kedaulatan digital melalui layanan OTT dengan memberikan batasan material dan imaterial bagi pengembang OTT asing untuk beroperasi di Indonesia. Batasan material yang diberikan misalnya dengan kewajiban membayar pajak dan royalti.

    "Dan mungkin saja OTT yang memiliki risiko lebih besar terhadap kedaulatan bisa dibedakan tingkat kewajiban pajak dan royaltinya menjadi lebih mahal," ujar Sukamta.

    Adapun batasan imaterial yang dimaksud misalnya membatasi OTT-OTT dengan tema dan bidang tertentu dalam hal menggunakan layanan dunia telekomunikasi. "Kalau hal itu tidak jelas maka kedaulatan digital kita amatlah rentan," katanya.

    Dengan adanya internet, kini seolah tidak ada lagi batas antarnegara (borderless). Batas fisik sebuah negara memang jelas dan mudah diidentifikasi, tetapi batas nonfisik dalam dunia maya jelas sangat sulit dikenali.

    Yang terjadi saat ini, sering kali dunia maya lebih berkuasa daripada dunia nyata. Negara negara kecil bisa menyetir negara-negara dengan luas wilayah yang lebih besar. Hal ini terjadi karena penguasaan teknologi.

    Maka dari itu, Sukamta mengungkapkan, kedaulatan digital sangat penting karena terkait dengan akses data pribadi. Minimal data pribadi yang dibutuhkan dalam layanan perangkat lunak {software) dan aplikasi asing adalah alamat surat elektronik (email).

    Menurut Sukamta, kedaulatan digital dapat diperkuat dengan membuat grand design dunia digital yang jelas. Arahnya mencakup aspek fisik dan nonfisik. Semuanya juga harus tertuang dalam undang-undang, perangkat regulasi, kesiapan infrastruktur, baik perangkat lunak, perangkat digital, perilaku pengguna, serta sistem keamanannya.

    Teknologi fisik secanggih apa pun, kata dia, apabila tidak dibarengi dengan aspek nonfisik yang memadai, seperti perilaku pengguna yang bertanggungjawab, akan tetap dapat mengancam kedaulatan digital Indonesia.

    Upaya yang tidak kalah pentingnya dalam memperkuat kedaulatan digital adalah pikiran untuk tidak hanya menjadi konsumen digital. Sebab, dari sinilah pintu masuk bagi upayaupaya mengambil kedaulatan digital itu bermula.

    Indonesia juga harus bisa menjadi produsen digital yang mampu digunakan di negaranegara lain di dunia. Indonesia saat ini sudah memiliki beberapa perangkat lunak, aplikasi digital, dan usaha rintisan yang mendunia. "Saya kira hal ini perlu dipertahankan dan terus dikembangkan. Sudah saatnya kita lebih berfokus mengekspor produk teknologi daripada sumber daya alam," katanya

    Sumber : Republika (06/09/2018)

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Kominfo Ajak Difabel Wujudkan Transformasi Digital Inklusif

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menggelar Kompetisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional untuk di Selengkapnya

    Produk UMKM Halal Punya Peluang Besar di Pasar Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat J Selengkapnya

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA