Kominfo Bakal Bangun Pusat Monitoring Telekomunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk meningkatkan kapasitas internet menyusul lon Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan anggota Komite Regulasi Telekomuniasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI). Apa saja syaratnya?
Dalam pengumuman resminya, panitia seleksi calon anggota KRT-BRTI akan menerima pendaftaran mulai 19 September hingga 3 Oktober 2018. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Minimal berusia 30 tahun dan maksimal 65 tahun;
- Sehat jasmani dan kejiwaan;
- Pakar atau praktisi dari berbagai bidang ilmu seperti teknologi, hukum, ekonomi, sosial, kebijakan publik, persaingan usaha, dan lain-lain yang terkait dengan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan berpendidikan minimal S1;
- Memiliki pengalaman yang terkait dengan bidang TIK minimal 10 (sepuluh) tahun;
- Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung pada perusahaan bidang TIK pada saat dilantik;
- Tidak merangkap sebagai Direksi/Komisaris atau karyawan pada perusahaan bidang TIK pada saat dilantik;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Jika memenuhi syarat, pelamar diminta mengirimkan dokumen kelengkapan administrasi. Pengirimannya secara online melalui website seleksi.kominfo.go.id.
Dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Nomor pendaftaran website;
- Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran - (Lampiran 1);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;
- Hasil scan ijazah terakhir yang dilegalisasi; - Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai lampiran (Lampiran 2);
- Menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), meliputi :
a. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung pada perusahaan bidang TIK, jika terpilih sebagai Anggota KRT- BRTI;
c. Bersedia mengundurkan diri sebagai Direksi/Komisaris atau Karyawan pada perusahaan bidang TIK, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI;
d. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KRT-BRTI apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner; dan
g. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
h. Menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4).
Pengumuman peserta yang lulus akan diumumkan 5 Oktober mendatang di webiste seleksi.kominfo.go.id. Tertarik mencoba?
Sumber Berita: www.detik.com (19-9-2018)
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk meningkatkan kapasitas internet menyusul lon Selengkapnya
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A. Nae Soi mengapresiasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang telah Selengkapnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta, Depo Selengkapnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menggendeng Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) dalam upaya mencegah praktik monopoli Selengkapnya