FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 10-2018

    1465

    Komisi I Minta Data Center Kerahasiaan Tinggi Wajib Ada di RI

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui sedang berencana meninjau ulang aturan mengenai data center di Indonesia. Aturan yang diubah, tepatnya adalah PP nomor 92 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 71, mengenai kewajiban penempatan data center yang mewajibkan harus di Indonesia.

    Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan bahwa keberadaan pusat data di dalam negeri sangat penting. Dibutuhkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu bahwa pusat data dengan tingkat confidentiality (kerahasiaan) tinggi wajib berada di Indonesia.

    "Klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait. Jangan sampai upaya kita membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional," ujar wanita yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.

    Dikatakannya, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, terkait ketahanan ekonomi nasional, terkait kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.

    "Jadi menurut saya, memang perlu ada kasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah  aspek yang dikedepankan adalah availability-nya," kata dia.

    Kemenkominfo diminta untuk duduk bersama dengan semua kepentingan, mulai dari lintas kementerian/lembaga, guna sinkronisasi menyeluruh. Tak hanya peraturan pemerintah tapi juga regulasi di tingkat menteri. Ini bertujuan agar regulasi RI lebih baik.

    Dia juga sepakat, persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.

    "Percuma saja kalau yang besar-besar seperti OTT ini bikin server di sini tapi informasinya tidak bisa diakses. Jadi kita sarankan semua model dan potensi dipertimbangkan untuk menciptakan iklim bisnis digital yang terbaik tapi sekali lagi harus menempatkan perlindungan data masyarakat dan keamanan nasional paling tinggi," jelas Evita.

     

    Sumber : www.viva.co.id (02/10/2018)

    Berita Terkait

    Pemilih Cerdas, Sehat, dan Damai: Kunci Keberhasilan Pemilihan Serentak 2020

    Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 tempat terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Pemilih Cerdas, Sehat, dan Damai: Kunci Keberhasilan Pemilihan Serentak 2020

    Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 tempat terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, Selengkapnya

    Kemkominfo Berterima Kasih kepada Media

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengapresiasi peran media di tengah pandemi Covid-19. Berbagai informasi dan produk jurn Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA