Kominfo targetkan tiga unicorn baru pada 2024
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan tiga perusahaan rintisan (startup) dengan valuasi lebih dari Selengkapnya
Kami bersama aparat kepolisian terus bahu-membahu menyisir berita-berita hoax, baik yang beredar di situs berita maupun di medsos. Setiap hari selalu ada laporan masuk ke Kementerian kominfo. Bahkan, jumlahnya cukup banyak. Seperti halnya pada gempa dan tsunami di Sulteng beberapa waktu lalu.
Selain soal bencana, yang paling marak penyebaran berita hoax saat ini mengenai pemilihan presiden (pilpres) tahun depan. Selebihnya, terkait berita-berita hoax dengan isu kehidupan sehari-hari. Kami bisa melihat laporan-laporan tersebut di situs stophoax. co. Situs tersebut juga dapat menyaring berita hoax. Akan ketahuan mana berita yang hoax dan mana yang bukan. Saya tidak bisa mengatakan jumlah, tapi banyak sekali.
Soal para pihak yang memanfaatkan medsos untuk kepentingan politis, yang umumnya marak menjelang pemilu, kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum ke aparat kepolisian. kominfo sebatas menindak penyalahgunaan dunia maya, khususnya yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi, kami akan menindak pelaku pelanggaran UU ITE di dunia maya. Bentuk penindakannya adalah memblokir situs maupun akun medsos pelanggarnya.
Penyebaran hoax disebut-sebut terjadi karena ketidakpahaman dan ketidakcermatan masyarakat dalam mengelola dan mengolah informasi yang didapatkan. Akibatnya, sedikit saja informasi salah yang didapat, kemudian langsung disebar ke berbagai medsos. Makanya, sering saya imbau, tekankan kepada masyarakat, jangan biarkan jempol kita bergerak lebih cepat daripada pikiran kita. Penekanannya harus seperti itu.
Cara sederhana agar masyarakat bisa membedakan kabar bohong atau bukan, jika dalam sebuah informasi medsos terdapat kode atau penekanan seperti "Ayo Viralkan, artinya kabar itu adalah hoax. Informasi memang harus dicerna dulu dengan baik. Dibaca dulu. Misalnya, seperti ada lagi tanda panahnya itu, itu seperti ada orang yang meneruskan, sebaiknya dibaca dulu baik-baik. Jangan langsung disebar.
Sejauh ini, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mampu terhindar dari jebakan hoax di medsos. Di dalamnya dilibatkan seluruh elemen seperti akademisi, praktisi, hingga figur publik. Siapa pun yang membuat ataupun menyebarkan hoax mesti ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber berita : Jawa Pos (12/11/2018)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan tiga perusahaan rintisan (startup) dengan valuasi lebih dari Selengkapnya
Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Kominfo, Drs. Wiryanto, MA,Ph.D membuka Forum Aksi #Pendeka Selengkapnya
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo menemukan total 152 konten berita bohong atau hoax di media sosial. Selengkapnya