FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 01-2019

    5401

    Layanan Bolt disetop oleh Kementerian Kominfo

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV) efektif per hari ini. 

    Kemudian pada para pelanggan jasa telekomunikasi ini, kedua perusahaan diminta untuk menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa. Penghentian ini juga dilayangkan ke PT Jasnita Telekomindo. 

    Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia / Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan pengakhiran izin penggunaan pita frekuensi ini dikarenakan ketiga perusahaan tersebut tidak bisa membayar tunggakan yang diberikan pemerintah. 

    "Khusus pada Internux dan First Media, harus shutdown core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak lagi dapat melayani pelanggan dengan 2,3 GHz per hari ini," kata Ismail, Jumat (28/12). 

    Mengingatkan, utang Internux yang tertunggak sejak 2016 hingga 2018 kepada Kominfo mencapai Rp 463 miliar. Perusahaan ini sendiri merupakan anak usaha First Media, bagian dari korporasi Grup Lippo yang memegang modem merk Bolt. Sedangkan utang First Media senilai Rp 490 miliar. 

    Penghentian ini menurut Ismail dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. 

    Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018. Pengakhiran ini menurut Ismail tetap tidak akan menghapuskan kewajiban perusahaan dari membayar kewajibannya ke pemerintah dan pelanggan. 

    "Proses penangguhan tunggakan kami limpahkan ke Kemenkeu sesuai peraturan UU yang berlaku," kata Ismail. Sedangkan pada pelanggan, kedua perusahaan diminta menyiapkan gerai informasi dan pengembalian pulsa.

    Sumber berita: www.kontan.co.id (30/12/2018)

    Pewarta: Cheppy A. Muchlis

    Berita Terkait

    Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya

    Lega! Akhirnya Kementerian Kominfo Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal

    Jakarta-Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasar Selengkapnya

    Sosialisasikan Hari Nusantara 2019, Kementerian Kominfo Temu Netizen di Padang

    Hari Nusantara merupakan peringatan terhadap Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan pernyataan Pemerintah RI mengenai wilayah per Selengkapnya

    Berau Terima Bantuan Jaringan Internet dari Kominfo

    Kabupaten Berau mendapatkan bantuan jaringan internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA