[HOAKS] Batas Pembayaran Listrik Tanggal 5
Penjelasan :
Beredar kabar berantai pada aplikasi whatsapp mengenai kebijakan baru PLN yang menyebutkan bahwa pada bulan maret 2019 PLN memajukan batas pembayaran listrik menjadi tanggal 5 setiap bulannya yang sebelumnya adalah tanggal 20, dan jika melewati batas tanggal tersebut maka konsumen pascabayar akan dikenakan denda.
Menanggapi isu tersebut, EVP Communicaton and CSR PLN I Made Suprateka memastikan, perubahan batas pembayaran tagihan listrik yang ramai di grup WhatsApp tersebut adalah hoax. PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang pada aturan awal, yakni pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Dia menambahkan, yang berubah adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Karena itu, batas pembayaran tetap tanggal 20 dan jika melewati dapat dikenai denda.
Link Counter :
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/836712439994626/