Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran Melalui Website Pertama
SIARAN PERS NO. 43/HM/KOMINFO/02/2019
Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2019
Rabu, 20 Februari 2019
tentang
Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran Melalui Website Pertama
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Sehubungan hal tersebut, Kementerian Kominfomempublikasikan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2018.
Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pos yaitu pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu dari tanggal 20 Februari 2019 s.d. 21 Maret 2019 untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2018melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOSU.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya
Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya
Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya