FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 03-2019

    1604

    Kominfo Ajak Media Beritakan Manfaat Fintech

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pekerja media untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai manfaat financial technology (fintech) sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat. 

    Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen  Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mendorong media untuk memberitakan fintech secara profesional.

    "Manfaat fintech harus disebarluaskan secara profesional. Saya mengajak semua media untuk mengangkat manfaat atau sisi positif (fintech) tidak hanya sisi negatif atau masalahnya saja," paparnya usai Diskusi mengenai Fintech Lending dan Permasalahannya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (08/03/2019).

    Malau menjamin bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan fintech. "Kami mendorong pemanfaatan teknologi untuk memajukan perekonomian. Namun demikian akan bertindak tegas jika teknologi tersebut disalahgunakan," ungkapnya.

    Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi financial technology ilegal sesuai laporan dari Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, total sebanyak 803 aplikasi fintech ilegal telah diblokir.

    "Setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK beri data untuk diblokir lalu dilakukan pemblokiran," kata Antonius Malau.

    Bahkan Malau menegaskan saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan penyisirian di media online dengan mesin AIS untuk mencegah munculnya aplikasi layanan fintech ilegal baru.  "Kominfo crawling media online untuk mencari fintech-fintech yang ilegal," tandasnya.

    Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui mekanisme regulasi. "Pemerintah sudah berupaya untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke Prolegnas 2019," paparnya.

    Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi menyebutkan keberadaan fintech diperlukan di Indonesia karena akan memudahkan industri keuangan.

    "Indonesia yang berbentuk negara kepulauan, apabila dilakukan secara konvensional atau offline, akan memerlukan biaya yang tentunya tidak sedikit. Disnilah fintech hadir untuk mengurangi beban biaya," ungkapnya.

    Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam mencegah hadirnya fintech ilegal. "Pemerintah harus memperketat registrasi kartu prabayar untuk mengurangi potensi penyebaran fintech ilegal melalui pesan singkat (SMS). Registrasi kartu prabayar diperketat," katanya. 

    Kegiatan diskusi itu dihadiri oleh perwakilan Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bank Indonesia.

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA