FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 03-2019

    1481

    Kominfo Akan Blokir Iklan Politik Saat Masa Tenang Pemilu

    Kategori Sorotan Media | daon001
    ilustrasi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir media sosial yang mengabaikan iklan politik kampanye saat masa tenang pemilu. Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan media sosial memiliki peran krusial dalam pelarangan ini.
    Semuel mengatakan orang-orang yang ingin mengiklan politik pasti terlebih dahulu mendaftarkan diri ke media sosial. Kemudian media sosial yang akan memutuskan untuk meloloskan iklan tersebut. "Kalau media sosial itu kami akan berikan sanksi administrasi paling tinggi berupa penutupan. Kalau pembiaran terjadi masif kami akan tutup," kata Semuel saat konferensi pers di Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

    Semuel mengatakan apabila media sosial meloloskan iklan politik, Kemkominfo akan menindak tegas media sosial tersebut. Kemkominfo juga akan melakukan pencarian iklan politik. Semuel mengatakan media sosial juga bisa saja tertipu oleh calon pengiklan. Bisa saja calon pengiklan ini menjelaskan konten yang berbeda dari konten yang terdapat dari iklan. "Kalau kesalahan ada di pemasang iklan, misalnya bilang iklan sabun tapi malah iklan politik, kami akan kejar dia. Berarti dia menipu platform," kata Semuel. Sebelumnya, Kemkominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pertemuan dengan Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, Kwai Go, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Acara ini tidak dihadiri oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.


    Pertemuan ini untuk membahas penggunaan ruang siber dalam masa tenang pemilu pada 14 April hingga 16 April. Hasil pertemuan memutuskan untuk melarang seluruh iklan politik di media sosial. Hasil pertemuan juga melarang seluruh unggahan status atau konten di media sosial yang dilakukan oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim kampanye yang telah terdaftar di KPU. Masyarakat masih diperbolehkan untuk bersuara di media sosial. Akan tetapi masyarakat dilarang untuk memasang iklan politik di media sosial.

    Sumber berita: CNN Indonesia

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA