FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 09-2012

    5809

    TELKOMSEL PAILIT: Kominfo tak akan akomodasi Telkomsel yang terancam tak bisa ikut tender

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak akan mengubah substansi Rancangan Peraturan Komunikasi dan Informatika (RPM) mengenai Tata Cara Seleksi Tender 3G hanya untuk mengakomodasi satu operator saja, yaitu Telkomsel.

    "Mengenai Telkomsel, saya belum mendapatkan info internal, tapi seharusnya tetap seperti dalam konsep RPM," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto kepada Bisnis hari ini.

    Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu lah kira-kira yang dialami Telkomsel saat ini. Putusan pailit dari Pengadilan Niada Jakarta Selatan pada 16 Juli lalu benar-benar membuat Telkomsel dan induk usahanya PT Telkom Tbk kelabakan.

    Selain divonis pailit, Telkomsel juga terancam tak bisa ikut tender 3G untuk kanal 11 dan 12, mengingat, dalam Pasal 18 RPM mengenai Tata Cara Seleksi pita 3G di 1.900 MHz.

    Salah satu persyaratan seperti dalam Pasal 18 tersebut berbunyi: "peserta harus menyerahkan surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana."

    Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar.Permohonan pailit ini sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST

    Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.

    Pemutusan kontrak kartu Prima sendiri terjadi di zaman direksi baru, dengan direktur utama Alex Sinaga pada 26 Mei 2012.

    Ketika dikonfirmasi, Asli Brahmana, Head of Corporate Secretary Telkomsel, tidka menjawab pertanyaan Bisnis lewat SMS. Namun, dalan siaran pers Telkom, Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Slamet Riyadi mengatakan Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum.

    Menurut Slamet, Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap operator seluler terbesar di Indonesia itu karena dianggap memiliki kewajiban sebesar Rp 5,3 miliar.(api)

    sumber: http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-pailit-kominfo-tak-akan-akomodasi-telkomsel-yang-terancam-tak-bisa-ikut-tender

    Berita Terkait

    Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upay Selengkapnya

    Sekjen Kominfo: Kolaborasi dorong perkembangan talenta digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mendorong perkembangan talenta digital di Indonesi Selengkapnya

    Menkominfo Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Pandemi

    Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan keyakinan bahwa Indonesia akan dapat melalui masa Selengkapnya

    Meski Pandemi COVID-19, Kominfo Minta Anak Indonesia Semangat Belajar

    indopos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpesan agar anak-anak Indonesia tetap semangat dan optimistis mesk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA