FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 12-2019

    10664

    Tanggapan Atas Akun yang Mengatasnamakan Kominfo pada Situs Porno

    SIARAN PERS NO. 223/HM/KOMINFO/12/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No 223/HM/KOMINFO/12/2019

    Kamis, 26 Desember 2019

    Tentang
    Tanggapan atas Akun yang Mengatasnamakan Kemkominfo pada Situs Porno


    Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub.com, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.

    2. Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    3. Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

    4. Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

    5. Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

    6. Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 307/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Komitmen Investasi Rp28 T, Menteri Budi Arie: Microsoft Kembangkan AI dan Cloud di Indonesia

    Menurut Menteri Budi Arie, komitmen investasi Microsoft menjadi angin segar bagi pertumbuhan dan pengembangan ekosistem digital khususnya te Selengkapnya

    Siaran Pers No. 306/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Perkuat Transformasi Digital, Indonesia Galang Kerja Sama Perusahaan Global

    Perusahaan teknologi global memungkinkan penguatan dalam aspek infrastruktur dan sumberdaya manusia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 305/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Dampingi Presiden Terima Kunjungan CEO Microsoft, Menkominfo: Bahas Eksosistem Teknologi

    Menurut Menteri Budi Arie kerja sama pengembangan sumberdaya manusia akan difokuskan pada peningkatan jumlah dan kompetensi talenta digital Selengkapnya

    Siaran Pers No. 302/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kembangkan Infrastruktur Hijau, Kominfo Bangun Kota Cerdas dan PDH

    Saat ini Kementerian Kominfo telah mengembangkan program kota cerdas atau smart city dan pembangunan Pusat Data Hijau (PDH). Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA