FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 10-2020

    609

    Pahami Kebiasaan Baru di Kampanye Pemilihan 2020

    Kategori Pemilu Serentak | hend006
    - (kpu.go.id)

    Jakarta, kpu.go.id – Tahapan kampanye Pemilihan 2020 telah berlangsung sejak 26 September 2020 lalu. Berbeda dengan kampanye pada pemilihan sebelumnya, selama 71 hari ini ada sejumlah hal baru yang mengatur batasan dan larangan kampanye yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

    Menyikapi pentingnya pemahaman akan hal-hal baru yang berlaku pada tahapan kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar serial diskusi virtual (webinar) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Diskusi ini juga diharapkan memunculkan kesamaan persepsi akan adaptasi kebiasaan baru pada Pemilihan 2020, khususnya selama tahap kampanye melalui media sosial dan media daring.

    Kegiatan dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menekankan pentingnya penerapan pemahaman protokol kesehatan selama tahapan Pemilihan 2020. Dia melanjutkan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemilihan dimasa pandemi ini dengan menyiapkan aturan berupa PKPU hingga sistem yang diharapkan bisa mencegah hadirnya kerumunan.

    Meski demikian Ilham berujar bahwa apa yang diupayakan KPU akan berhasil dengan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang taat menerapkan protokol kesehatan. “Ikhtiar kita untuk selenggarakan pemilihan sukses dengan kesungguhan bahwa kita sedang bekerja dimasa pandemi, jangan pernah anggap remeh,” ucap Ilham, Jumat (2/10/2020).

    Sementara itu selaku narasumber pertama, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan banyak hal yang terkait dengan tahapan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog yang diperbolehkan; debat publik; penyebaran bahan kampanye; hingga penayangan iklan kampanye baik dimedia cetak, elektronik, media sosial dan media daring. “Diketentuan baru Pasal 32 ayat 1 PKPU 11/2020) disebutkan bahwa iklan di media massa cetak dan elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi, atau KPU kab/kota, sementara di Pasal 47 ayat 5 dan Pasal 47A ayat 2 PKPU 11/2020, iklan di media sosial dan/atau media daring difasilitasi oleh pasangan calon,” ujar Dewa.

    Dewa diujung paparannya Dewa juga menerangkan tentang larangan dan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar aturan, khususnya yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020.

    Paparan lain disampaikan narasumber kedua, Rektor Universitas Paramadina Firmanzah yang membuka pembicaraan tentang efektivitas kampanye melalui media daring dan media sosial di tengah pandemi Covid-19. Format baru menurut dia lebih mendukung pasangan calon dalam menyapa masyarakat dibandingkan format lama berupa tatap muka.

    Dia juga menyampaikan bahwa dibeberapa negara yang tetap menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi Covid-19, lonjakan atau penurunan kasus bisa saja terjadi. Hal itu bergantung pada karakteristik masing-masing negara dalam menangani Covid-19.

    Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin sebagai narasumber ketiga mengatakan bahwa fokus lembaganya saat ini tidak hanya mengawasi terkait pelanggaran proses pemilihan tapi juga terkait protokol kesehatan. Meski begitu lembaganya hanya bersifat menegur karena untuk tindakan yang sifatnya hingga sanksi pidana berada pada ranah lembaga lainnya. “Batasannya seperti kita tilang orang melanggar, kita beri surat tilang, kalau masih lanjut maka domain ada dikepolisian dalam hal sanksi pidana,” kata Afif.

    Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan dukungan lembaga pers dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020 tentunya sejalan dengan upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari. Insan pers menurut dia juga punya tanggungjawab yang sama agar pandemi ini bisa cepat berakhir dan tidak menularkan ke banyak orang. “Peran wartawan mengubah pola perilaku masyarakat seperti menggunakan masker, cuci tangan dan sebagainya. Kondisi ini semoga bisa membantu proses pemilihan,” kata dia.

    Dipenjelasan terakhir, narasumber kelima, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo Anthonius Malau menerangkan perang kementeriannya dalam Pemilihan 2020 baik dalam hal patrol penanganan aduan konten kampanye negatif hingga verifikasi akun media sosial peserta pemilihan dan penanganan isu hoaks.

    Dipenjelasan sebelumnya, Anthonius juga menerangkan tentang manajemen penanganan konten internet negatif, penanganan konten terkait Pemilihan 2020. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

    sumber: https://kpu.go.id/index.php/post/read/IrRTWFe2tm1Na_r6HsjwD3du4QkePRWIM4ofIq_pOC83CllVdC6bpf3YIGQXSOwpNHdZ286Cg5_zzUFxXXOp2Q~~/YvwFUGuA2IZ-Zks3tq-ba7KjW9A6v8ZHPjtKhuydinh-I06dPx3g5gnhJKHLb4OI_aqgm-oNyEauv4Z1Ojt_ZA~~

    Berita Terkait

    Penanganan Sebaran Isu Hoaks Pemilu Selasa (30/10/2023)

    Selengkapnya

    Menko Polhukam: Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Kampanye Pilkada 2,2 Persen

    Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menegaskan, hingga hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 berjalan relatif baik, aman dan terken Selengkapnya

    Cermat Saring Informasi Pemilihan 2020

    Mendekati hari pemungutan suara, 9 Desember 2020, sebaran informasi terkait Pemilihan 2020 ke masyarakat makin meningkat. Situasi ini perlu Selengkapnya

    Persiapan Pemilihan 2020 Semakin Matang

    Tiga minggu jelang hari pemungutan suara, persiapan menghadapi 9 Desember 2020 semakin baik. Tahapan berjalan sesuai rencana dengan kesiapan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA