Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan faktanya, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel.
Saat ini, Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Kamis (29/04/2021):
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Fakta dari akun Instagram resmi @poldabali klaim video antrean panjang itu hoaks. Selengkapnya
Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, narasi soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Selengkapnya
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya