FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 04-2021

    1068

    Awas Hoaks! Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2021 Asal Bayar Denda

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Jakarta, Kominfo – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan faktanya, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel.

    Saat ini, Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

    Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Kamis (29/04/2021):

    1. [DISINFORMASI] Universitas Stanford Klaim Masker Tidak Efektif Cegah Covid-19
    2. [DISINFORMASI] Masker Tidak Dapat Memblokir Partikel Virus Covid-19
    3. [DISINFORMASI] Pria Buang Uang di New York Setelah Temannya Meninggal Akibat Covid-19
    4. [DISINFORMASI] Larangan Mudik Dicabut
    5. [HOAKS] Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2021 Asal Bayar Denda
    6. [HOAKS] KRI Nanggala-402 Hancur karena Torpedo Kapal Selam Tiongkok 093B

    Berita Terkait

    Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!

    Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Antre Panjang di Pelabuhan Gilimanuk Awal April 2024

    Fakta dari akun Instagram resmi @poldabali klaim video antrean panjang itu hoaks. Selengkapnya

    Awas Hoaks! BI Tak Layani Penukaran Uang Baru Idulfitri Tahun Ini

    Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, narasi soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Selengkapnya

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA