FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 11-2021

    1266

    Konsultasi Publik RPM mengenai Sertifikasi Operator Radio Maritim

    SIARAN PERS NO. 401/HM/KOMINFO/11/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 401/HM/KOMINFO/11/2021

    Rabu, 17 November 2021

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM mengenai Sertifikasi Operator Radio Maritim

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Sertifikasi Operator Radio Maritim. RPM itu merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M. KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio.

    RPM tentang Sertifikasi Operator Radio Maritim itu mengatur antara lain:

    1. Sertifikat Operator Radio GMDSS:
      • Permohonan Sertifikat Operator Radio GMDSS;
      • Lembaga Diklat;
      • Peserta Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio GMDSS;
      • Penyelenggara Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio GMDSS;
      • Penguji Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio GMDSS;
      • Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio GMDSS;
      • Penilaian Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio GMDSS;
      • Penerbitan Sertifikat Operator Radio GMDSS;
      • Wewenang dan Kewajiban Pemegang Sertifikat Operator Radio GMDSS;
      • Perpanjangan, Pembaharuan, dan Penggantian Sertifikat Operator Radio GMDS;
    2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non Konvensi SOLAS:
      • Permohonan Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non Konvensi SOLAS;
      • Penyelenggara Bimbingan Teknis Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non Konvensi SOLAS;
      • Peserta Bimbingan Teknis Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Non Konvensi SOLAS;
      • Pelaksanaan Bimbingan Teknis Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Non Konvensi SOLAS;
      • Pelaporan Pelaksanaan Bimbingan Teknis;
      • Penerbitan dan Penggantian Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non Konvensi SOLAS;
    3. Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    4. Biaya;
    5. Pengawasan dan Pengendalian; dan
    6. Sanksi.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas RPM tentang Sertifikasi Operator Radio Maritim. Hal itu sebagai upaya melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 27 November 2021 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.idsiti028@kominfo.go.id, dan sang001@kominfo.go.id. Naskah RPM dapat diunduh di sini

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Teknis Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 313/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terlengkap se-Asia Tenggara, Menteri Budi Arie Harap IDTH Jadi Rujukan Internasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Perempuan Indonesia Jadi Penggerak Kemajuan Digital

    Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA