FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 01-2022

    2961

    Bisa Scan PeduliLindungi tanpa Koneksi Internet

    Kategori Artikel | doni003

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menambahkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi. Namanya offline check in. Fitur ini memungkinkan pengguna aplikasi melakukan scanning barcode dalam kondisi telepon seluler tidak terhubung dengan internet. 

    Seperti tercantum dalam akun media sosialnya di @Kemenkominfo, disebutkan bahwa fitur offline check in baru dapat dipakai oleh pengguna PeduliLindungi setelah melakukan pembaruan (upgrade) aplikasi. Kegiatan ini selalu dilakukan secara berkala oleh kementerian yang dipimpin oleh Johnny G Plate tersebut.

    Melalui pemakaian fitur terbaru tersebut, saat ini untuk check in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja akan semakin mudah. "Segera lakukan upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini," tulis akun @Kemenkominfo.

    Fitur check in pada PeduliLindungi menjadi alat paling ampuh bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap masyarakat saat bepergian ke tempat-tempat umum. Masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan gawainya memindai QR Code yang telah disiapkan Kemenkominfo di hampir setiap fasilitas publik. Yaitu mulai dari mal, rumah sakit, taman kota, minimarket, hingga tempat-tempat umum lainnya.

    Fitur ini memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tersebut di atas. Selain itu, bagi pemerintah aplikasi ini dapat dijadikan alat penelusuran (tracing) digital dari potensi penyebaran Covid-19.

    Seperti diketahui, ada empat parameter warna yang menunjukkan status vaksinasi seseorang saat melakukan check in memakai fitur QR Code di PeduliLindungi. Di antaranya, warna hitam di mana pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung kategori warna hitam ini tidak boleh masuk ke tempat umum.

    Kemudian warna merah yang berarti pengunjung belum menerima vaksin Covid-19 atau bisa juga memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Seperti halnya pengunjung berkategori warna hitam, mereka yang masuk kriteria merah juga tidak bisa masuk ke tempat-tempat umum.

    Untuk warna kuning/oranye adalah kategori warna diberikan kepada pengunjung yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

    Sementara itu, untuk warna hijau merupakan kategori bagi pengunjung atau masyarakat yang memasuki tempat-tempat umum dengan kategori telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Ia juga memiliki status aman dan diperbolehkan untuk memasuki tempat-tempat umum.

    Sumber: indonesia.go.id

    Berita Terkait

    Daya Saing Digital Indonesia

    Indonesia meraih posisi ke-45 dunia pada peringkat daya saing digital. Sebuah bukti keberhasilan dan pengakuan dunia atas percepatan transfo Selengkapnya

    Mengakomodasi Semua Aturan Pelindungan Data

    Sampai saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi sudah disusun secara komprehensif. Tidak saja mengadopsi aturan peraturan perundangan nasional Selengkapnya

    PeduliLindungi Tetap Aman

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Selengkapnya

    Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Utama Bepergian

    Kementerian Kominfo mengembangkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat. Aplikasi ini akan digunaka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA