FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 07-2022

    1464

    Konsultasi Publik RPM mengenai Tata Cara Pengenaan dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif

    SIARAN PERS NO. 284/HM/KOMINFO/07/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 284/HM/KOMINFO/07/2022

    Rabu, 13 Juli 2022

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM mengenai Tata Cara Pengenaan dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif.

    RPM itu merupakan rancangan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

    Pembahasan RPM tersebut telah melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    RPM ini telah disinkronisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan hasil sebagaimana terlampir, 

    Adapun cakupan materi RPM tersebut meliputi: 

    1) BAB I memuat Ketentuan Umum.

    2) BAB II tentang Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;

    3) BAB III tentang Sanksi Administratif;

    4) BAB IV tentang Tata Cara Pemeriksaan Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Administratif;

    5) BAB V tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik; 

    6) BAB VI tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik; 

    7) BAB VII tentang Ketentuan Peralihan; 

    8) BAB VIII tentang Ketentuan Penutup. 

    Uji publik RPM Bukti Elektronik berlangasung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau tanggal 13 Juli 2022 s.d. 26 Juli 2022. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email hend044@kominfo.go.id. 

    Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif bisa diunduh di sini.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 307/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Komitmen Investasi Rp28 T, Menteri Budi Arie: Microsoft Kembangkan AI dan Cloud di Indonesia

    Menurut Menteri Budi Arie, komitmen investasi Microsoft menjadi angin segar bagi pertumbuhan dan pengembangan ekosistem digital khususnya te Selengkapnya

    Siaran Pers No. 306/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Perkuat Transformasi Digital, Indonesia Galang Kerja Sama Perusahaan Global

    Perusahaan teknologi global memungkinkan penguatan dalam aspek infrastruktur dan sumberdaya manusia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 305/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Dampingi Presiden Terima Kunjungan CEO Microsoft, Menkominfo: Bahas Eksosistem Teknologi

    Menurut Menteri Budi Arie kerja sama pengembangan sumberdaya manusia akan difokuskan pada peningkatan jumlah dan kompetensi talenta digital Selengkapnya

    Siaran Pers No. 302/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kembangkan Infrastruktur Hijau, Kominfo Bangun Kota Cerdas dan PDH

    Saat ini Kementerian Kominfo telah mengembangkan program kota cerdas atau smart city dan pembangunan Pusat Data Hijau (PDH). Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA