Siaran Pers No. 459/HM/KOMINFO/11/2023
Jumat, 10 November 2023
tentang
Konsultasi Publik RPM Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur antara lain:
- penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
- ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW);
- biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang;
- pengawasan dan pengendalian;
- sanksi administrasi;
- ketentuan lain-lain;
- ketentuan penutup; dan
- lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 17 November 2023 dan tanggapan/masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id.
Naskah rancangan peraturan menteri bisa [diunduh di sini]
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id