FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 11-2023

    976

    Konsultasi Publik RPM Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 459/HM/KOMINFO/11/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 459/HM/KOMINFO/11/2023

    Jumat, 10 November 2023

    tentang

    Konsultasi Publik RPM Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

    Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur antara lain:

    1. penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
    2. ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
    3. ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
    4. label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
    5. penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW);
    6. biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
    7. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang;
    8. pengawasan dan pengendalian;
    9. sanksi administrasi;
    10. ketentuan lain-lain;
    11. ketentuan penutup; dan
    12. lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

    Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 17 November 2023 dan tanggapan/masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id

    Naskah rancangan peraturan menteri bisa [diunduh di sini]

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id  

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Teknis Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 313/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terlengkap se-Asia Tenggara, Menteri Budi Arie Harap IDTH Jadi Rujukan Internasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Perempuan Indonesia Jadi Penggerak Kemajuan Digital

    Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA