FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2023

    1283

    [HOAKS] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp50 Miliar

    Kategori Hoaks | adhi004

    Penjelasan:

    Beredar di media sosial Facebook unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

    Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, KPU menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023. Narator dalam video yang beredar tersebut hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com berjudul, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur". Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.

    Kategori: Hoaks

    Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Apple Resmi Batalkan Investasi 1,6 Triliun ke Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Tol Semarang-Demak akan Dijual ke Cina dengan Harga Rp400 Miliar

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Suryo Utomo

    Selengkapnya

    [HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA