FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 03-2024

    307

    Wamenkominfo Jamin Perpres Publisher Rights Jaga Kebebasan Pers

    SIARAN PERS NO. 179/HM/KOMINFO/03/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 179/HM/KOMINFO/03/2024

    Jumat, 1 Maret 2024

    tentang

    Wamenkominfo Jamin Perpres Publisher Rights Jaga Kebebasan Pers

    Di tengah gelombang digitalisasi yang menghantam industri media, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi Publisher Rights yang baru disahkan Presiden ini tidak hanya menjanjikan masa depan yang cerah bagi jurnalisme berkualitas di era digital, tetapi juga menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers.

    "Regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu. Sebaliknya, Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2024).

    Saat ini, menurut Wamen Nezar Patria, disrupsi digital telah menghadirkan jurang yang lebar antara platform digital dan media konvensional. Media konvensional yang dulunya menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi. 

    “Bahkan media konvensional tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan,” ujarnya.

    Wamenkominfo berpendapat bahwa tantangan ‘filter bubble’ yang diciptakan oleh algoritma platform digital menjadi isu yang sangat penting. Menurutnya, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pedang bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan namun juga berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

    Oleh karena itu, menurut Wamen Nezar Patria, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari makin merebak luas di berbagai platform media sosial.

    "Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri," tegasnya.

    Bagi Wamenkominfo, kemampuan atau skill tetap menjadi landasan utama bagi seorang jurnalis untuk menghasilkan karya yang informatif, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan riset, menulis, dan editing yang baik juga menjadi kunci untuk menghasilkan konten berkualitas kepada masyarakat.

    Namun kemampuan tersebut bukan segalanya, Menurut Wamen Nezar Patria, seorang jurnalis juga harus memiliki etika sebagai kompas moral dalam menjalankan tugasnya. 

    “Integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi nilai-nilai yang haram untuk ditawar-tawar,” tandasnya.

    Wamenkominfo menekankan, harapan jurnalisme berkualitas ini tak bisa tumbuh subur tanpa industri media yang sehat. Ibarat tanah yang menopang, industri media yang sehat menyediakan ruang bagi jurnalisme berkualitas untuk berkembang dan menjangkau lebih jauh khalayak luas.

    Wamen Nezar Patria berharap kehadiran Perpres Publisher Rights dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan industri media yang sehat dengan mendorong platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas dan berita yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)

    Narahubung: Usman Kansong - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (0816-785-320)


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Teknis Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 313/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terlengkap se-Asia Tenggara, Menteri Budi Arie Harap IDTH Jadi Rujukan Internasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Perempuan Indonesia Jadi Penggerak Kemajuan Digital

    Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA