Siaran Pers No. 207/HM/KOMINFO/03/2024
Jumat, 15 Maret 2024
tentang
Tangani Kebocoran Data Pelanggan, Dirjen Aptika: Kita Sudah Minta Klarifikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memantau dan menangani persoalan kebocoran data pelanggan salah satu penyedia layanan internet nasional.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pengerapan menyatakan telah menjalankan tahapan penanganan kebocoran data dengan meminta klarifikasi melalui surat resmi kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Kita sudah tangani itu. Kemarin kita sudah bersurat untuk meminta klarifikasi," ujarnya dalam Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Jumat (15/03/3034).
Merujuk pada peraturan dan prosedur operasi standar, Dirjen Semuel menyatakan perusahaan pengelola data pribadi yang mengalami kebocoran data harus melapor ke Kementerian Kominfo.
"Tapi kalau kita yang menemukan ini, kita minta klarifikasi. Mereka harus menjawab, mengklarifikasi apakah benar kejadiannya. Terus kejadiannya apa saja yang bocor, itu mereka harus jawab, ada listnya. Dan kita sudah menyurati yang namanya Biznet," jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengharapkan setiap perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjaga data pribadi pelanggan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap pengguna atau pengontrol data pribadi harus menjaga keamanan data pribadi yang berada dalam pengelolaan.
"Itu UU ITE bunyinya sama, UU PDP juga bunyinya sama. Memang itu menjadi tanggung jawabnya. Karena kalau ada bocor itu artinya ada dua hal. Pertama, kerugian masyarakat itu juga mengakibatkan gugatan kepada perusahaan yang kebocoran. Kedua, kehilangan trust," tuturnya.
Dirjen Semuel juga menekankan arti penting meningkatkan keamanan siber. Menurutnya, kerahasiaan dan keamanan data pribadi tidak mungkin dijaga tanpa meningkatkan keamanan siber.
"Nah harapannya juga para pemain ini memperhatikan aturan-aturan yang ada dan memitigasi segala macam resiko yang akan muncul. Kalau bocor, paling tidak, tidak sampai merugikan," tandasnya.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya
Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya
Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya