FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 09-2016

    2458

    Sanksi Teguran Tertulis Kedua dan Sanksi Teguran melalui Website Kedua Terhadap Penyelenggara Pos/Jasa Titipan Tertentu

    Kategori Berita Kominfo | noor.iza

    Jakarta, 28 September 2016, Kominfo - Kementerian Kominfo telah menerbitkan Press Relase yaitu SIARAN PERS NO.59/HM/KOMINFO/09/2016 tentang Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua dan Sanksi Teguran melalui Website Kedua. Melalui siaran pers tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan publikasi sanksi teguran tertulis melalui website kedua terhadap penyelenggara pos/ jasa titipan (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016.

    Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nonmor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga. 

    Terhadap penyelenggara pos/ jasa titipan sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu sampai tanggal 23 Oktober 2016 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl. Abdul Muis No.8, Jakarta Pusat 10110, telp./fax. 021-34832531, 34832532, atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id . (@nooriza_id)

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Kemkominfo Berikan Sanksi Administrasi Penyelenggara Premium Call yang melanggar

    Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemkominfo) berikan sanksi administrasi kepada penyelenggara premium call yang terbukti melanggar, da Selengkapnya

    Menkominfo dan Ketua KPI Tandatangani Kerjasama Penyelenggaraan Penyiaran

    Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang koordinasi tugas da Selengkapnya

    Pengaturan Tentang Izin Prinsip Penyelenggara Penyedia Konten

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA