FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 05-2015

    2629

    Kemkominfo Berikan Sanksi Administrasi Penyelenggara Premium Call yang melanggar

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Kemkominfo Berikan Sanksi Administrasi Penyelenggara Premium Call yang melanggarJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemkominfo) berikan sanksi administrasi kepada penyelenggara premium call yang terbukti melanggar, dan diikuti dengan tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika para penyelenggara tersebut tidak menunjukkan itikad baik mematuhi ketentuan yang berlaku.

    "Hal ini dilakukan karena maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya dan mengarah kepada pornografi dan penipuan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat"kata Kepala Pusah Informasi dan Humas(PIH) Ismail Cawidu di Jakarta, Selasa(19/5).

    Menurut Ismail, pada 15 Mei 2015, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo telah memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call), dan telah diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar.

    Ia mengatakan sesuai dengan peraturan, layanan premium call diselenggarakan oleh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) dengan kode akses 08091X1-X6 dengan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenakan tarif premium berdasarkan kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call.
       
    Namun Layanan premium call telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum”.

    Menurutnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang menertibkan registrasi kartu SIM perdana (SIM Card) prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number."Secara bertahap gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana akan ditertibkan sedemikian hingga kedepannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerjasama dengan operator."ungkap Ismail

    Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap ragam isi SMS yang memuat isi asusila dan modus penipuan. Masyarakat diminta untuk mengabaikan berbagai SMS yang menawarkan hadiah, tawaran harga murah yang tidak logis, dan tawaran yang mengarah kepada pornografi yang disebarkan melalui SMS ataupun berbagai sosial media.

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA