FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2016

    2152

    Bangun Indonesia Dari Desa

    Kategori Kerja Nyata | mth

    Hamajen Saleh (41) tampak serius mengawasi tukang batu yang sedang giat mengayunkan sekopnya. Kepala Desa Hidayat, Kec Bacan, Kab Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini sedang mengawasi pembangunan sarana air bersih warga yang pembangunannya dibiayai dengan dana desa. Selama ini, ketersediaan air bersih memang selalu menjadi masalah di desanya, khususnya saat musim kemarau tiba. Dengan adanya sarana air bersih itu, masyarakat Desa Hidayat diharapkan tak lagi kekurangan air untuk keperluan sehari-hari.

    Hasil musyawarah Desa Hidayat sore itu secara aklamasi menyetujui pembangunan sarana air bersih sebagai prioritas utama pembangunan yang dibiayai dana desa. Hamajen selaku Kepala Desa Hidayat pun tinggal menyetujui kesepakatan warga tersebut. “Ibaratnya, mandat sudah disampaikan warga sebagai pemilik kedaulatan. Kades tinggal ketok palu apa yang diinginkan warga, asal sesuai dengan ketentuan peruntukan dana desa yang berlaku,” ujarnya.

    Hamajen mengakui, keberadaan dana desa sangat membantu warga dalam membangun fasilitas publik yang dibutuhkan. Berbeda dengan proyek lainnya yang sudah diplot dari atas, proyek yang dibiayai dengan dana desa bisa ditentukan sendiri oleh warga baik jenis maupun alokasi dananya. “Rakyat yang memutuskan apa yang mau dibangun. Sumber daya termasuk tenaga kerja dan material juga dicarikan yang tersedia di desa setempat, sehingga bisa membantu perekonomian warga. Pokoknya dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” katanya.

    Desa, Ujung Tombak Pembangunan
    Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah ujung tombak pemerintah dalam pembangunan. Oleh karena itu, desa memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri pembangunan yang dilakukan di wilayahnya. Tujuan dari semua itu, tidak lain adalah untuk memudahkan desa
    mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.

    Selaras dengan Nawacita Presiden Joko Widodo, khususnya cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, pemerintah berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan untuk mencapai desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

    Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pelaksanaan UU Desa adalah dengan menyalurkan dana desa untuk membiayai pembangunan di seluruh desa di Indonesia. Pada prinsipnya dana desa memberikan keleluasaan kepada unit terkecil pemerintah ini untuk menjalankan kewenangan desa tersebut dalam membangun desanya masing-masing. Upaya kebijakan ini juga memprioritaskan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan melaksanakan program transmigrasi.

    Sesuai dengan data Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dari total 74.045 desa, sebanyak 39.091 atau setengahnya dalam status masih tertinggal. Sementara sejumlah 17.268 desa adalah dalam status sangat tertinggal. Hal ini mengindikasikan bahwa pengembangan perdesaan sangat diperlukan agar cepat mengentaskan ketertinggalan suatu daerah. Merujuk kepada data Kementerian Desa, apabila dilihat dari wilayahnya, desa desa di Papua sangat dominan dengan desa-desa tertinggal. Menyusul wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Sumatera dan Kalimantan.

    Fokus prioritas pemerintah adalah mengawal pelaksanaan UU Desa khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan. Prioritas lainnya adalah percepatan 122 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal, percepatan pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal. Selain itu fokus terhadap pengembangan daerah tertentu, yang terdiri dari daerah rawan pangan, perbatasan, rawan bencana dan pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar. Terakhir pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru.

    Keseriusan pemerintah dalam membangun desa, terlihat dari anggaran dana desa pada 2015 (APBNP) sebesar hampir Rp20 triliun, dan pada tahun 2016 sebesar Rp46,9 triliun yang disalurkan ke 74.754 desa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015, alokasi rata-rata per desa sebesar Rp280 juta, sementara di tahun 2016 alokasi rata rata tiap desa sebesar Rp286 juta. Namun demikian alokasi setiap desa tidak sama, tergantung kondisi wilayah dan jumlah penduduk.

    Prioritas untuk Pembangunan
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2014 pasal 19 tentang Desa, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa

    • Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fsik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
    • Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat
    • Pembangunan pengembangan dan pemeliharaan srana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan
    • Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana produksi dan distribusi
    • Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dikutip situs bappenas.go.id mengemukakan bahwa prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastruktur antara lain jalan, irigasi, jembatan dan talud. Hal tersebut didasarkan pada bukti bahwa infrastruktur desa terutama di daerah tertinggal masih sangat memprihatinkan.

    Menurut Bapenas, dari 18.206 desa yang berada di daerah tertinggal, 34% di antaranya masih belum memiliki akses jalan yang baik. Secara keseluruhan, Indonesia hingga saat ini masih memiliki 122 daerah yang masuk kategori daerah tertinggal. Dari jumlah daerah tertinggal tersebut, 73% di antaranya masih memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.

    Capaian Dana Desa
    Pada tahun 2015, dana desa sebesar Rp20,7 triliun sudah mampu menyumbang pertumbuhan ekonomi negara sebesar 0,5 persen. Pada tahun 2016, terdapat dua tahap penyaluran dana desa. Tahap I disalurkan pada bulan Maret, sementara tahap II disalurkan pada bulan Agustus. Dana desa tahap I baru disalurkan ke 414 kabupaten/kota dari total 434 kabupaten/kota yang mendapatkan dana desa. Jumlah dana yang tersalurkan Rp46,9 triliun.

    Untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa, maka pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah merekrut 12.885 pendamping lokal desa (PDL), 13.494 pendamping desa di kecamatan, dan 2.167 tenaga ahli di kabupaten/kota.

    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 dalam melaksanakan prioritas penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

    Merujuk pada situs kemendesa.go.id, penyaluran dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016 seyogyanya telah selesai sejak akhir Maret lalu. Namun hingga saat ini, masih ada kabupaten yang belum menyerahkan laporan realisasi dana desa Tahun 2015, sehingga dana desa tahun berikutnya belum bisa disalurkan.

    Permasalahan yang sering muncul dalam penyaluran dana desa, seperti pembagian dana desa belum transparan, pembagian penghasilan perangkat desa, penyusunan laporan pertanggungjawaban, waktu pengelolaan anggaran sulit dipatuhi oleh desa, transparasi dan rawannya manipulasi kerap menjadi isu permasalahan yang muncul. Belum lagi tentang pengawasan, efektivitas pengawasan pengelolaan keuangan, saluran pengaduan masyarakat dan potensi korupsi tenaga pendamping.

    Dalam mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa, saat ini Kemendesa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Satgas Desa untuk mendukung percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan Dana Desa. UU No 6/2014 tentang Desa mampu memberikan kekuatan bagi desa untuk tumbuh secara mandiri, bermartabat, partisipatif dan berdikari. Mari membangun Indonesia dari desa!

    Berita Terkait

    2 Tahun Percepatan Pembangunan Menuju Indonesia Maju

    Kamis, 20 Oktober 2016 genap 2 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berawal dari Visi Nawacita yang disampaikan dalam pemilihan Presi Selengkapnya

    Menjahit Kembali Baju Ke-Indonesia-an Kita

    Salah satu transformasi fundamental yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah memperkenalkan pembangunanyang berwawasan “Indonesia-Sent Selengkapnya

    Bangun Pariwisata, Dongkrak Ekonomi Indonesia

    "Wow, wonderful!” Itulah sepenggal kata yang meluncur diiringi decak kagum dari bibir Juergen Knapp (53), wisatawan asal Austria. Di pagi Selengkapnya

    Sekilas Kisah Dari Desa Penuktukan

    Nelayan pesisir Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, memanfaatkan jaringan internet untuk berkomunikasi seputar aktivitas me Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA