FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 10-2016

    2762

    Ombudsman Telah Mengirimkan Surat Permintaan Kepada Kominfo Untuk Menjalankan Network Sharing

    Kategori Berita Kominfo | noor.iza

    Jakarta, 26 Oktober 2016, Kominfo - Pada beberapa Media Online Kamis (20/10) diberitakan bahwa salah satu Komisioner Ombudsman mengatakan, bisa memahami keinginan pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum atau network sharing dalam industri telekomunikasi. 

    Memang, sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi. 

    Dapat kami sampaikan bahwa Kominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman. Kementerian Kominfo juga menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan pelaksanaannya secara langsung. Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi yang eksisting yang harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian, yaitu : 

    1. Perlu melakukan perombakan Fundamental Technical Plan yang tertuang dalam Permen Kominfo No: 09/PER/M.KOMINFO/6/2010. Selama ini FTP ini yang menjadi referensi dalam regulatory teknis pertelekomunikasian nasional.  
    2. Perlu melakukan perubahan Permen Kominfo No: 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel, yang di dalamnya mengatur : “izin pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diterbitkan melalui mekanisme seleksi”

    Di samping adanya Rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kominfo, juga ada Putusan In Krach dari Mahkamah Agung yang diminta oleh Ombudsman agar Kementerian Kominfo menjalankan Putusan tersebut. 

    Terhadap dua hal tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat kepada Ombudsman pada bulan September 2016 yang berisi penyampaian bahwa Menteri Kominfo telah melaksanakan Putusan MA yang diputuskan bulan Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dengan kesungguhan dan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut juga disampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk dapat menjalankan rekomendasi dari Ombudsman. 

    Pendapat Salah Satu CITA

    Kemudian juga dari media online yang beredar, berkenaan dengan pendapat yang menyampaikan bahwa akan terjadi penurunan revenue di dalam Industri telekomunikasi sebesar 10 persen atau dengan angka Rp 14 Trilyun, sehingga terjadi kerugian negara. 

    Terhadap pendapat dengan asumsi di atas, tentu kami haturkan terima kasih atas perhatiannya kepada sektor telekomuniksi dan niatan untuk menjaga industri telekomunikasi di Indonesia.

    Dapat kami sampaikan bahwa sektor telekomunikasi adalah enabler, pemungkin pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Kemajuan telekomunikasi akan membawa kemajuan yang lebih besar sektor-sektor lain khususnya ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Industri telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai nilai produksi yang bukan untuk diri nya sendiri bukan untuk sektor telekomunikasi itu sendiri. Nilai produksi dari industri telekomunikasi akan memberikan dampak kenaikan nilai produksi di sektor-sektor ekonomi, sosial dan budaya. Setiap keterhubungan di dalam telekomunikasi berarti membawa kenaikan produkfitas akan barang atau jasa yang dilayaninya.

    Indonesia adalah pasar telekomunikasi yang besar dan pasar ini akan terus tumbuh.  Penurunan pemdapatan di keseluruhan Industri tekekomunikasi belum akan turun dalam jangka panjang.Seandainya saja penyelenggara dalam industri telekomunikasinya menurunkan tarif kepada penggunanya sebesar 3 sd 5%, maka secara kaidah ekonomi pendapatan penyelenggara dan industri tetap tidak menurun karena akan mengalami ceteris paribus dimana permintaan dan kebutuhan pengguna telekomunikasi akan membesar. 

    Kaidah ini sangat terjadi dalam faktual di lapangan. Misalnya meskipun kita menentang adanya promosi dari operator telekomunikasi dengan memberikan skema tarif yang sangat murah kepada pelanggan dan ini dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang berubah-ubah, hal ini karena keyakinan dari penyelenggara tekekomunikasi bahwa pendapatan tetap tidak menurun, bahkan menggunakan skema tersebut untuk melakukan daya tarik kepada masyarakat untuk menggaet pelanggan. [Noor Iza @nooriza_id]

    --------

     

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Baksos dan Santunan Anak Yatim, Ketua DWP Kominfo Ingatkan Soal Sedekah

    Ketua Panitia Baksos dan Santunan Anak Yatim DWP Kementerian Kominfo Ilma Nugrahani Ismail menyatakan kegiatan Bakti Sosial Santunan dan Baz Selengkapnya

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    Lanjutkan Program Prioritas Nasional, Kominfo Percepat Pemerataan Akses Internet

    Kementerian Kominfo capaian penyelesaian pembangunan BTS 4G berdasarkan data per 16 Juli 2023 sudah beroperasi 4.343 titik termasuk adanya Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Terima Perwakilan Kominfo untuk Pemecahan Rekor Dunia Angklung 2023

    Pemecahan Rekor Dunia Angklung 2023 diinisiasi Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) guna mendukung pelestarian Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA