FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 06-2017

    1404

    Persekusi di Internet Langgar UU ITE

    Kategori Sorotan Media | novaldi

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, aksi persekusi tidak boleh dilakukan oleh masyarakat, karena itu sama dengan main hakim sendiri.

    “Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah, karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," ujar Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari laman kominfo.go.id, Senin (5/6).

    Menurut dia, sesuai UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE No 11/2008, tindakan mengancam dan menakut-nakuti kepada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam pasal 45 UU tersebut.

    Pasal 45 ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, datau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Karena itu, Menkominfo meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman. "Apalagi menerima, kemudian ditulis tolong viralkan, atau apa, itu belum tentu juga benar. Menurut saya, kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan, atau apa delet aja, tidak usah diterusin daripada urusannya panjang," ucapnya.

    Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkoordinasi dengan aparat kepolisian. (lm)

    Sumber: http://www.beritasatu.com/investor/434870-persekusi-di-internet-langgar-uu-ite.html

    Berita Terkait

    Pemerintah Akselerasi Akses Internet di Puskesmas dan Rumah Sakit

    Pemerintah berkomitmen mengakselerasi akses internet di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh wilayah Indonesia, yakni di puske Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Akses Internet di Puskesmas dan Rumah Sakit

    Pemerintah berkomitmen mengakselerasi akses internet di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh wilayah Indonesia, yakni di puske Selengkapnya

    Menkominfo Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Pandemi

    Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan keyakinan bahwa Indonesia akan dapat melalui masa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA