FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 11-2013

    4756

    Prosentase Investasi Asing sektor Jasa Telekomunikasi Terlalu Besar

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Jakarta,Kominfo – Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) , Nonot Harsono mengeluhkan,  besarnya persentase kepemilikan asing di Indonesia, terutama di sektor telekomunikasi.

    Daftar negatif investasi (DNI) sektor telekomunikasi pada saat ini adalah untuk jasa mencapai 65 persen dan infrastruktur harus 100 persen Indonesia.

    Menurut  Nonot Harsono, pemerintah lebih banyak melayani desakan pasar bebas dari negara maju, atau negara yang leading teknologi.

    "DPR harusnya memikirkan kerangka kebijakan nasional untuk hal ini. Mau dibawa kemana NKRI dan rakyatnya. Investasi asing itu baru benar bila membuka lapangan kerja baru, bukan mengambil alih BUMN yang sehat lalu mem-PHK anak negeri," ujarnya.

    Pemerintah akan segera merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini dilakukan, guna meningkatan realisasi investasi yang masuk ke Indonesia.

    Salah satu sektor yang akan direvisi DNI nya adalah telekomunikasi. Investasi asing secara langsung, bukan melalui pasar modal, diizinkan hingga mencapai 65 persen.

    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyatakan pemerintah akan merelaksasi besaran investasi tidak  kurang 10 bidang usaha dan membuka kesempatan investasi asing pada lima bidang usaha lainnya.

    Menurut Mahendra, ada tujuh dari bidang usaha yang direlaksasi besarannya untuk investasi asing yakni Farmasi, Wisata Alam berbasis Kehutanan, Distribusi Film, Jasa Keuangan seperti Modal Ventura, Telekomunikasi, Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) dan Rumah Sakit.

    "Telekomunikasi yang terdiri dari fix line, multimedia dan cell phone dinaikkan menjadi 65 persen," katanya.

    Nonot mengatakan,  Kominfo mengusulkan  infrastruktur dibuka menjadi 65 persen sedangkan  jasa diturunkan menjadi 49 persen agar ada peluang menjadi tuan di negeri sendiri. (Rmg).

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Uji Coba KCJB Bareng Pimpinan Ekosistem Telekomunikasi

    Menkominfo mengajak pimpinan ekosistem telekomunikasi nasional mengikuti uji coba KCJB. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA