FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 09-2014

    2677

    Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Perangkat Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO.55/PIH/KOMINFO/9/2014 KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMINFO
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 19 September 2014). Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Kementerian Kominfo mendorong berkembangnya industri dan mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Khususnya dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Kominfo membuat Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Perangkat Telekomunikasi.

    Bagi masyarakat yang hendak menanggapi RPM dimaksud, dapat memberikan masukan/ tanggapannya via email pudjo_h@yahoo.com, siti_ch@postel.go.id, sambodo.adhiarso@gmail.comdari tanggal 19 September 2014 s.d. 26 September 2014.

    Substansi yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Perhitungan TKDN untuk perangkat telekomunikasi meliputi:
      1. TKDN Manufaktur/ Pabrikan
      2. TKDN Pengembangan
    2. Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan untuk perangkat telekomunikasi merupakan perhitungan yang diperoleh dari Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan dan TKDN Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
    3. Perhitungan TKDN pengembangan dilakukan terhadap jenis barang yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. Perhitungan TKDN Pengembangan dapat dilakukan melalui:
      1. proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau
      2. berbasis proyek (project base).
    4. Verifikasi TKDN Pengembangan yang berkaitan dengan perangkat lunak ditunjuk suatu Lembaga Pemerintah untuk melakukan audit teknologi melibatkan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

       

      ***

       

      Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 307/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Komitmen Investasi Rp28 T, Menteri Budi Arie: Microsoft Kembangkan AI dan Cloud di Indonesia

    Menurut Menteri Budi Arie, komitmen investasi Microsoft menjadi angin segar bagi pertumbuhan dan pengembangan ekosistem digital khususnya te Selengkapnya

    Siaran Pers No. 302/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kembangkan Infrastruktur Hijau, Kominfo Bangun Kota Cerdas dan PDH

    Saat ini Kementerian Kominfo telah mengembangkan program kota cerdas atau smart city dan pembangunan Pusat Data Hijau (PDH). Selengkapnya

    Siaran Pers No. 301/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Selaraskan Visi Indonesia Digital dengan Ekonomi Hijau

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyusun Visi Indonesia Digital 2045 sebagai dukungan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 300/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Ekonomi Digital Bertumbuh, Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian

    Wamen Nezar Patria mengajak Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias) untuk bersiap dan aktif menjadi bagian dalam memanfaa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA