FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 04-2015

    2884

    Hadapi Gugatan Situs yang Diblokir, Menkominfo Konsultasi dengan Tim Ahli

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Hadapi Gugatan Situs yang Diblokir, Menkominfo Konsultasi dengan Tim Ahli Jakarta - Pemimpin redaksi situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan akan mengajukan gugatan. Menkominfo Rudiantara mengaku belum bisa banyak berkomentar dan akan berkonsultasi dulu dengan tim ahli.

    "Saya belum tahu, tunggu saya bicara dulu dengan para ahli karena Kominfo bukan ahlinya di bidang konten," ujar Rudiantara usai menjadi pembicara dalam seminar yang diadakan CSIS di Jl Tanah Abang III, Jakpus, Senin (6/4/2015).

    Rudi pun mengingatkan bahwa Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran. Terutama karena permintaan pemblokrian situs-situs yang dianggap radikal atas permintaan BNPT.

    "Ada peraturan menteri yang memberikan kewenangan untuk melakukan blokir. Diblokir itu permintaan BNPT. Yang paling tahu soal terorisme kan BNPT," kata Rudi.

    Meski bukan ahli dalam bidang konten, Kominfo memiliki tugas untuk me-manage konten. Untuk itu, Kominfo pun saat ini membentuk tim panel yang bertugas untuk menilai konten-konten pada situs terkait isu-isu negatif.

    "Kominfo punya tugas, tupoksi untuk memanage konten, termasuk mengadress isu negatif. Jadi berdasarkan itu terus terang kami minta tolong kepada masyarakat, para ahli, untuk bagaimana menilai. Tim panel ini akan memberikan rekomendasi. Kita tunggu saja," jelas Rudi.

    Untuk menghindari hal-hal yang dapat menjadi masalah ke depan, Rudi pun menyarankan agar masyarakat menggunakan domain dot id dalam membuat situs. Kominfo akan membantu mengenai registrasinya.

    "Kalau pakai dot com agak susah. Dari sisi redaksi, pimrednya siapa alamatnya di mana? Mereka juga nggak ada. Maka solusi yang kami ajukan kita pakai co.id aja ke depan, untuk register kita bantu," tandasnya.

    Sebelumnya Pimred grup Hidayatullah.com, Mahladi, mengaku tidak terima situsnya diblokir. Ia menyatakan akan mengajukan gugatan termasuk kepada Menkominfo.

    "(Kami akan) memejahijaukan atas pasal pencemaran nama baik di KUHP. Kami situs ideologis, dampaknya banyak. Lalu, secara perdata kami menggugat Menkominfo sekaligus PTUn terkait suratnya (kepada penyedia ISP)," ucap Mahladi, di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaksel, Minggu (5/4).

    Sumber: http://news.detik.com/read/2015/04/06/133740/2878975/10/2/hadapi-gugatan-situs-yang-diblokir-menkominfo-konsultasi-dengan-tim-ahli

    Berita Terkait

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT Selengkapnya

    Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Sosialisasi Pemilih Cerdas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2020. Selaras dengan agenda Komis Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    Gelar Upacara Kemerdekaan RI Virtual, Kemenkominfo Siapkan 17.845 Tempat

    Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan setidaknya 17.845 tempat telah disiapkan bagi masyarakat yang ingin mengiku Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA