FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2015

    5772

    Penyelarasan Draft RUU Tata Cara Intersepsi

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Jakarta, Kominfo - Regulasi mengenai Tata Cara Intersepsi tengah dipersiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tim Antar Kementerian sekarang tengah membahas penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Cahyono dalam Rapat Pemantapan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tata Cara Intersepsi, di Gedung Kemenkominfo, Jumat (16/10). 

    Menurut Dirjen Aptika, RUU Tata Cara Intersepsi (TCI) akan mengatur tata cara penyadapan oleh aparat penegak hukum. Melalui kegiatan itu aparat penegak hukum dapat mencari dan memperoleh barang bukti, saksi, dan pelaku. "Sesuai kesepakatan dalam rapat, dalam RUU itu sebaiknya diatur juga ketentuan mengenai waste management," jelas Bambang Heru Cahyono. Seraya menjelaskan bahwa dasar pembentukan RUU itu adalah Putusan Mahkamah Kosntitusi yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur tata caranya dalam bentuk undang-undang. 

     

    Beberapa kesepakatan dalam rapat itu antara lain perlu pengkajian penyesuaian dengan prinsip hukum timbal balik antar negara serta akomodasi terhadap perkembangan teknologi terkini, "Seperti teknologi kompresi data melalui aplikasi WA atau Line dan lainnya.  Aplikasi yang kini ada mengakibatkan proses penyadapan akan menjadi lebih sulit dilakukan," tambah Bambang Heru Cahyono.

    Selanjutnya mengenai materi dalam RUU akan diatur juga pengaturan umum dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti proses penyitaan atau penahanan. "Harus dilakukan koordinasi dengan tim penyusun RUU KUHAP, sehingga terjadi sinergi dan dihindari tumpang tindih pengaturan untuk kebutuhan di lapangan," tambah Ditjen Aptika. Untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Tim Perumus RUU KUHAP

    Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist Program Legilasi Nasional 2014-2019, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.

    Menurut Bambang Heru Cahyono, mindset dari RUU TCI mengakomodasi teknologi berbasis IP tidak hanya berbasis telekomunikasi dasar suara saja. "Namun terbuka untuk teknologi lain, selain itu juga akan diadopsi RUU Intelejen," tambahnya. Saat ini memang sudah ada jaminan ketersambungan, kompatibilitas dan interoperabilitas adalah Pengelola Sistem Elektronik. Selain itu dibebankan atas penjaminan ketersambungan sarana antarmuka (interface).

    Hal yang sangat substansial dari RUU TCI adalah manajemen penyadapan dilakukan oleh lembaga independen dan menyangkut bagaimana bekerja sama dengan negara lain. Sesuai rancangan Pasal 16 ayat (5) ketentuan penambahan atau pengubahan perangkat harus dengan persetujuan lembaga yang bernama Pusat Intersepsi Nasional (PIN), "Usulan agar perubahan atau penambahan cukup dengan pemberitahuan saja. Biaya untuk pelaksanaan intersepsi dapat dibebankan kepada APBN, karena telko sudah membayar. Namun, perlu ada simulasi untuk mencari idealnya (contoh dalam teknologi storage) sehingga dalam pengimplementasiannya dapat terlaksana," tambah Bambang.

    Acara juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Sekretaris Ditjen Aptika, Perwakilan dari KPK serta KemenkumHAM, BIN, BPHN, dan Bareskim POLRI. Selain itu hadir perwakilan dari ID-SIRTI, Telkomsel, Indosat, Telkom, dan XL-Axiata.

    Berita Terkait

    Tes Kesehatan Paru-Paru dengan Tahan Napas? Itu Disinformasi!

    Adapun cara mengetahui kesehatan paru-paru seseorang haruslah menggunakan cara medis melalui prosedur spirometri. Selengkapnya

    Penembakan Pilot oleh Satgas, Awas Disinformasi!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan fakta klaim itu tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Undian Berhadiah HUT ke-75 Garuda Indonesia

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, Garuda Indonesia mengklarifikasi bahwa informasi yang bere Selengkapnya

    Hambat Penyebaran Varian Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Percepat Vaksinasi

    Menkominfo mengingatkan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA