FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 09-2018

    2301

    DPR Ingatkan Bahaya Penyebaran Hoax di Medsos Jelang Pemilu

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Informasi bohong atau hoaks masih berseliweran di media sosial atau medsos. Hal ini dianggap berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019.

    Merujuk pada informasi dari Polri, sehari saja ada sekitar 3.500 hoaks yang disebar di medsos. Diperkirakan meningkat lagi saat pemilu. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri melakukan upaya-upaya preventif.

    “Guna mengatasi munculnya informasi palsu atau hoaks pada berita di media siber maupun media sosial,” kata Bambang, dalam siaran persnya, Senin 24 September 2018. 

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menurutnya, perlu bekerja keras untuk terus memantau akun-akun di medsos. Begitu ada yang menyebar hoaks, maka bisa langsung ditindak.

    “Tindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan hoaks di media online, media cetak, maupun medsos sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata politikus Partai Golkar itu.

    Ia mengingatkan akan pentingnya proses edukasi bagi masyarakat mengenai informasi yang masuk ke mereka. Maka di situlah peran Kemenkominfo dan Bawaslu, agar informasi dari satu sumber tidak begitu saja dipercaya. Harus ada pengecekan atau konfirmasi.

    “Hal yang perlu disosialisasikan adalah cara pengecekan kebenaran informasi kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang,” katanya.

    Mantan ketua Komisi III DPR itu juga menilai, sinergi Polri-TNI, pemerintah daerah (pemda), tokoh-tokoh agama, guru, maupun dosen perlu digalakkan kembali untuk memerangi hoaks. “Ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

    Ia berharap, di musim pemilu ini, masyarakat tidak menghina seseorang, dari sisi agama, suku, ras, golongan, juga kepada calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Ia meyakinkan, masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun partai politik peserta Pemilu 2019, sudah mendeklarasikan diri dalam berkampanye damai.

    “Mohon agar tidak menghasut dan mengadu domba peserta pemilu perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan  Deklarasi Kampanye Damai,” katanya.

    sumber berita: www.viva.co.id (24/09/2018)

    Berita Terkait

    Lewat KIM, Kominfo Manfaatkan Karang Taruna dan PKK Desa untuk Menyebarkan Informasi Pilkada

    Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) memiliki banyak cara untuk mendekati masyarakat agar informasi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Selengkapnya

    SDPPI Kemenkominfo Emban Dua Peran Strategis di Tengah Pandemi

    Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI-Kemenkominfo) mengemb Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Ini Kampanye Pakai Masker ala Kemkominfo

    GUNA membangun kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, Kementerian Kominfo gencar melakukan upaya komun Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA