FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 11-2018

    1290

    Kementerian Bidik Ratusan Fintech Nakal

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mengantisipasi kehadiran perusahaan teknologi keuangan financial technology (fintech) pinjam-meminjam dalam jaringan (daring) yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    "Kami sudah memblokir ada 275, lalu ditambah 66 fintech atau 300 an fintech yang tak berizin," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, kemarin.  

    Semuel menuturkan lembaganya mendorong terciptanya iklim industri fintech yang sehat, dengan memastikan aspek legalitas serta keamanan bagi penggunanya. "Kami memberikan rambu-rambu ke mereka apa saja yang diizinkan dan apa saja yang dilarang," kata dia. Menurut dia, hal tersebut wajar dilakukan karena fintech merupakan industri baru yang masih berkembang dan membutuhkan dukungan regulasi serta infrastruktur yang tepat.  

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengatakan pemberantasan pelaku fintech ilegal, khususnya pinjam-meminjam online, mutlak diperlukan. "Karena mereka merusak image industri fintech. Jadi, kesannya sekarang fintech lending itu jahat, dan kami merasa dirugikan karena itu," ujar dia.  

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan peningkatan transaksi jasa start-up bidang fintech yang terus meningkat di satu sisi masih bisa digenjot lagi jumlahnya. "Memang layanan fintech di Indonesia rata-rata saat ini masih merupakan fintech lending saja," tutur dia.  

    Dia menyoroti para pengguna fintech saat ini masih didominasi kalangan anak muda atau generasi, atau mereka yang sudah mengenal bank (bankable). "Seharusnya fintech bisa didorong ke pasar yang baru," ucap dia.  

    Rudiantara berharap ke depan pelaku industri fintech Tanah Air dapat memperluas aksesnya. "Kami inginnya menciptakan unicorn yang berbasis! fintech, sehingga ini juga bisa meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri."  

    Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono, mengatakan saat ini industri jasa keuangan Indonesia mulai memasuki transisi dari aktivitas keuangan tradisional menuju digital. 

    "Berdasarkan data kami, 50 persen pengguna basis digital itu memang berusia di bawah 30 tahun," ujar dia. Hal itu didukung oleh data pengguna smartphone di Indonesia yang jumlahnya mencapai 63,4 juta pengguna, dengan 132,7 juta pengguna Internet aktif.  

    Menurut Triyono, ke depan kolaborasi antara lembaga jasa keuangan tradisional seperti bank dan pelaku fintech diprediksi akan semakin marak. "Karena kami melihat ke depan memang akan full digital," tutur dia. Namun, dia mengatakan, regulator akan tetap memantau ide dan inovasi digital yang hadir tersebut dan harus bisa di pertanggung jawabkan hingga bisa didaftarkan dan mendapatkan izin.  

    Salah satunya melalui metode regulatory sandbox. "Sekarang pendekatannya begitu ada inovasi kami tak langsung menolak, tapi kami mengkaji dan mempelajari dulu, lalu mengevaluasinya," kata Triyono. "Apakah aman atau tidak, kalau belum akan diminta memperbaiki."  

    Menurut Presiden Direktur Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi, kolaborasi jasa keuangan tradisional dan fintech tak lagi bisa dihindari. Dia tak menampik dugaan bahwa perusahannya tengah melirik sejumlah fintech yang berpotensi untuk diajak bersinergi. "Kami sedang mengkaji sinergi ini, terutama di bidang peer to peer lending dalam bentuk pembiayaan atau channeling," kata dia.  

    Haryono berharap kerja sama itu dapat mendorong peningkatan akses pembiayaan untuk usaha kecil-menengah, dan fintech berbasis sistem pembayaran dapat membantu perluasan transaksi. 

    Sumber berita : Koran Tempo (15/11/2018)

     

    Berita Terkait

    Lega! Akhirnya Kementerian Kominfo Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal

    Jakarta-Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasar Selengkapnya

    Kementerian Kominfo bantu akses internet bagi terdampak COVID-19

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi bantuan layana Selengkapnya

    Pemerintah Pasang Fitur Baru di Aplikasi PeduliLindungi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Telkom Indonesia mengumumkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini Selengkapnya

    Kemenkominfo Tawarkan Beasiswa Pelatihan Digital Bagi 15.200 Peserta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka beasiswa bagi 15.200 peserta untuk mendapatkan pelatihan di Program Digital Ta Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA