Awas Hoaks! Pendaftaran BBM dan BLT Rp750 Ribu di Facebook
Dari tautan di konten yang beredar tersebut memuat laman yang diklaim sebagai situs pengecekan penerima bantuan, tetapi justru mengarah pada Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Pemerintah sedang membuat regulasi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, khususnya pengguna platform media sosial. Perlindungan data pribadi tersebut masih dalam tahap persiapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya menunggu pengesahan DPR-RI.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto mengatakan tujuan dari RUU tersebut agar data-data penduduk Indonesia tidak ada di luar negeri tapi tetap ada di Indonesia melalui pengawasan pemerintah.
"Data pribadi itu memang sesuatu yang sekarang diperebutkan berbagai negara. Makanya sekarang harus ada regulasi. Kedepan, kami berharap melalui RUU ini data pribadi setiap warga negara dapat dilindungi," tutur Henri pada dialog Literasi Digital dan Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Henri mengingatkan bahwa setiap informasi yang disebarkan atau mengakses sebuah informasi apapun itu melalui platform media sosial, maka dengan sendirinya juga menyerahkan data pribadi kepada industri teknologi digital.
"Saya ingin mengingatkan saja bahwa kalau kita sekarang pake teknologi digital seperti Whatsapp, Facebook atau Google maka sebenarnya kita menyerahkan data aktifitas keseharian kita kepada mereka. Karena mereka (platform digital) mengetahui aktifitas kita secara langsung di California atau negara-negara pencipta industri digital lainnya," ujar Henri.
Inilah yang disebut Henri sebagai Big Data dari seluruh pengguna platform. Jadi, perilaku di dunia digital sudah dicatat secara algoritma oleh teknologi. Oleh karena itu, personal data harus dilindungi melalui regulasi perlindungan data pribadi.
Tidak Perlu Komisi Baru
Henri mengatakan, jika RUU tersebut dibahas dan disepakati oleh DPR, maka kedepannya tidak perlu lagi membuat komisi baru. Hal itu karena yang bertanggung jawab atas perlindungan tersebut merupakan kewenangan dari komisi keterbukaan informasi publik.
"Tidak perlu membuat komisi baru. Yang dimintai tanggung jawab atas data itu cukup komisioner-komisioner keterbukaan informasi publik. Jadi nanti selain mereka mengurusi keterbukaan informasi publik, juga mengurusi data-data itu bisa dilindungi secara ideal," lanjut Henri.
Selain perlindungan data pribadi melalui UU, juga perlunya literasi digital, terkait dengan perkembangan teknologi ini yang telah menciptakan perubahan di seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi seperti Siber Kreasi yang merupakan salah satu program dari Kominfo.
Era konvergensi media saat ini, kata Henri, sangatlah menyentuh. Gadget misalnya, teknologi ini mampu menyatukan berbagai macam saluran. Sebelumnya, masyarakat hanya menggunakan saluran yang terbatas seperti televisi dan radio.
"Tapi ada aspek positif negatifnya. Untuk menghindari aspek negatif kita perlu sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Siber Kreasi," ujar Henri mengingatkan.**
Dari tautan di konten yang beredar tersebut memuat laman yang diklaim sebagai situs pengecekan penerima bantuan, tetapi justru mengarah pada Selengkapnya
Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (0 Selengkapnya
Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya