FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 11-2019

    1606

    Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital, Kominfo Kolaborasikan Tiga Pilar Ekosistem

    Kategori Berita Kominfo | meit001

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai langkah konstruktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dalam bidang e-commerce, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo mengolaborasikan tiga pilar eksositem yaitu industri telekomunikasi, pelaku e-commerce, dan industri pos dan logistik.

    “Hal pertama yang menjadi perhatian kami adalah industri telekomunikasi yang merupakan pendukung utama digital sebab hanya dengan jaringan dan quality of service (QoS) yang baik di bidang telekomunikasi maka seluruh transaksi dapat dilakukan secara online,” ujar Dirjen PPI Ahmad M. Ramli dalam Konvensi Nasional Pos dan Informatika di Crown Plaza, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

    Dalam acara bertema Kolaborasi Pemerintah dan Industri dalam Mendukung Ekonomi Digital itu, Dirjen Ramli menuturkan Ditjen PPI memiliki tugas untuk menjaga QoS layanan jasa telekomunikasi. "Dan mendukung operator telekomunikasi untuk terus meningkatkan komitmen pembangunan. Komitmen pembangunan tersebut tidak hanya dilakukan di kota-kota besar dengan penduduk padat, akan tetapi di wilayah lainnya," jelasnya.

    Menurut Ramli, pelaku e-commerce juga memegang peran penting dalam menghubungkan sesuatu yang sebelumnya belum terhubung. "Seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa menjual produknya dengan cara berintegrasi dengan marketplace," tambahnya.

    Adapun variabel terakhir yang menjadi perhatian adalah industri pos dan logistik. Menurut Dirjen PPI, meskipun seluruh proses dilakukan secara online tetapi barang sebagai objek transaksi tetap harus hadir secara fisik kepada konsumen.

    “Dengan demikian, kolaborasi ketiga pilar tersebut menjadi bagian penting untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi digital dan bergerak serta naiknya ekonomi masyarakat yang menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan peran yang semakin besar dari UMKM,” ungkap Ramli.

    Dirjen PPI juga menegaskan, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan reformasi regulasi dengan simplifikasi regulasi baik aspek jumlah maupun tahapan dan proses perizinan.

    “Langkah yang baru saja kami lakukan adalah menginisiasi pemangkasan 16 peraturan menteri dengan menggantinya menjadi hanya satu peraturan menteri di bidang jasa telekomunikasi. Kami juga telah melakukan simplifikasi izin dari 12 jenis menjadi hanya 1 jenis izin,” pungkas Ramli. (MP)

    Berita Terkait

    Capai 92 Persen, Kominfo Targetkan BBPPT Berkelas Dunia

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menegaskan pembangunan akan rampung tahun ini dan menargetkan mendapat predikat World Class Testing Selengkapnya

    Terima Kunjungan Pelajar SD, Kominfo Berbagi Informasi Dinamika Dunia Digital

    Lebih dari itu, juga memberikan gambaran upaya Pemerintah dalam menciptakan akses internet yang merata. Menurutnya, hal itu penting agar par Selengkapnya

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    Perkuat Budaya Kerja, Kominfo Komitmen Terapkan Nilai Dasar BerAKHLAK

    Kementerian Kominfo mengimplementasikan budaya kerja BerAKHLAK melalui penyusunan Kamus Kompetensi BerAKHLAK. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA