FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 01-2014

    39496

    Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Harus Penuhi Tiga Unsur

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Harus Penuhi Tiga UnsurJakarta, Kominfo - Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

    Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai, kata Drs. Sadjan, M.Si., Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada acara Sosialisasi Tunjangan Kinerja Pegawai di Auditorium Ditjen IKP, Senin (13/1).

    Menurut Sadjan, nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. “Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.

    Dijelaskannya, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.

    Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada itung-itungannya. Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun, jelasnya seraya menambahkan naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.

    Tunjangan kinerja ini, disebutkan Sadjan, melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang pada dasarnya memiliki jabatan.

    Ada 2 (dua) pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. “Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya. Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri”, terangnya.

    Dicontohkannya dengan Pranata Humas yang mempunyai tugas-tugas khusus dari a sampai z. Kemudian juga Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Monitoring Frekuensi, PPNS dan lainnya.

    Sadjan mengingatkan bahwa para pejabat fungsional, di dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyeberang. “Jabatan Pranata Humas ya fokus dengan pranata humas. Kalau dia melaksanakan tugas jabatan fungsional lainnya itu dianggap sebagai pendukung, tidak utama. Boleh, tapi tidak harus”, katanya.

    Ditambahkannya, semua pelaksanaan tugas itu harus ada hitam di atas putih atau ada pembuktian setiap dalam pelaksanaan tugasnya. “Jadi, semua itu sekarang, seluruh pekerjaan kita sebagai pegawai negeri sipil ini sesuai dengan jabatannya, dan harus ada pencatatan semua. Jadi, tidak ada pekerjaan yang tidak dicatat, karena itu sebagai capaian tugas pegawai yang bersangkutan”, imbuhnya.

    Sadjan mengingatkan kepada para pegawai yang hanya absen pada pagi hari, kemudian pulang tanpa mengerjakan tugas-tugas utamanya, lalu pada sore atau malam harinya kembali datang hanya untuk absen pulang. “Itu jelas, dia mangkir, kan ada aturannya. Itu dia nanti dipotong, karena tidak ada bukti tugas”, tegasnya.

    Kepada pegawai, Sadjan meminta agar pegawai dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam rangka pelaksanaan capaian kinerja. Sadjan juga mengingatkan kepada pegawai fungsional pranata humas yang levelnya sudah tinggi (level 11) agar memperhatikan tugas-tugasnya sesuai dengan level pranata humas itu sendiri.

    Tugas-tugas itu harus dilaksanakan sesuai dengan level jabatannya supaya kinerjanya proporsional yang akan dikolerasikan dengan tunjangan kinerjanya secara proporsional, pungkasnya (Az).

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Kunjungan Kerja di Barcelona Berakhir, Menkominfo Kembali ke Tanah Air

    Menkominfo telah menyelesaikan beberapa agenda utama, di antaranya pertemuan dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Unio Selengkapnya

    Bawaslu Resmi Larang Tim Prabowo Hadiri Debat? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari turnbackhoax.id, video tersebut tidak sesuai antara na Selengkapnya

    Bantuan untuk Gaza Dibuang di Mesir? Awas Hoaks!

    Faktanya video tersebut tidak ada kaitannya dengan bantuan untuk Gaza. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kandungan Kopi Saset Bisa Kurangi Jumlah Penduduk

    Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA