Gelar Leader’s Retreat ke-7, Presiden dan PM Lee Bahas Kerja Sama Indonesia-Singapura
Terkait kerja sama di bidang ekonomi, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Indonesia telah menawarkan beberapa peluang investasi kepada Singa Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.
Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023).
Keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan," ungkap Menko Airlangga.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
“Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Airlangga.
Dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.
Terkait kerja sama di bidang ekonomi, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Indonesia telah menawarkan beberapa peluang investasi kepada Singa Selengkapnya
Kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran Selengkapnya
Wapres mengajak Pemerintah RRT untuk dapat semakin mempererat hubungan kedua negara melalui peningkatan kolaborasi dan kerja sama di berbaga Selengkapnya
Kedua pemimpin juga membahas penguatan kerja sama bilateral dan sepakat untuk mengintensifkan perundingan Indonesia-Turkey Comprehensive Eco Selengkapnya