FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 11-2012

    4660

    Izin Content Provider Diperketat

    Kategori Sorotan Media | admin

    Jakarta - Dalam revisi PM No. 1 Tahun 2009 tertuang beberapa butir yang mengatur tata cara penyelenggara jasa pesan premium mengoperasikan usahanya. Selain itu, izin dalam mendaftarkan Content Provider (CP) juga akan semakin diperketat.

    "Jika pada PM No. 1/2009 dinyatakan bahwa penyelenggara jasa pesan premium harus memiliki izin yang cukup dalam bentuk pendaftaran sebelum beroperasi, maka dalam RPM ini jauh lebih ketat, yaitu dengan beberapa tahapan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Senin (26/11/2012).

    Nantinya, bila salah satu akan CP akan meminta izin operasi, maka pemberian izin dilakukan melalui dua tahapan, yakni izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

    Permohonan izin diajukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk kemudian akan dievaluasi, dengan melampirkan akta pendirian badan hukum, NPWP), pengesahan pendirian badan hukum, profil badan hukum, rencana usaha (business plan), dan MoU (nota kesepahaman) antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan Penyelenggara Jaringan.

    Setelah itu, berdasarkan hasil evaluasi dan jika dianggap memenuhi persyaratan dalam evaluasinya, akan diterbitkan izin prinsip dalam bentuk sertifikat izin prinsip.

    Lalu selesai? Ternyata belum. Karena, setelah izin prinsip, akan diterbitkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.

    Selain itu, bila dahulu CP hanya menyelenggarakan konten berdasarkan kerjasama dengan operator. Maka di aturan baru ini ada dua cara penyelenggara jasa premium bisa menyelenggarakan bisnisnya.

    Pertama, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dilakukan oleh penyelenggara jasa penyediaan konten yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

    Kedua, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan juga oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, instansi/lembaga pemerintah, perguruan tinggi/sekolah, dan atau komunitas yang berbadan hukum.

    Di draft tersebut, definisi penyelenggaraan jasa penyediaan konten diartikan kegiatan usaha penyediaan konten yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

    sumber: http://inet.detik.com/read/2012/11/26/135859/2101421/328/izin-content-provider-diperketat

     

     

    Berita Terkait

    Kominfo Connect Wujudkan Visi Presiden Jokowi

    Pertemuan akbar tahunan sivitas Kementerian Komunikasi dan Informatika digelar untuk meningkatkan kerja sama dalam menjalankan tugas kemente Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Pentingnya Literasi Digital

    Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, membuka secara resmi Lokakarya Nasional Literasi Digital yang digelar o Selengkapnya

    Ekonomi Digital Terus Diperkuat

    Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi digital Selengkapnya

    Konten Pornografi Bisa Merusak Sel-sel Otak

    JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan k Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA