FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 02-2019

    2815

    Supaya tidak Dikuasai Asing, 'Unicorn' Perlu Regulasi

    Kategori Sorotan Media | daon001

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tema start-up digital dengan capaian (unicorn) menjadi hangat di tengah publik setelah disinggung dalam debat calon presiden (capres) putaran kedua, Ahad (17/2) malam. Dalam konteks Tanah Air, ada empat startup digital unicorn milik orang Indonesia yang kini mendapat kapitalisasi besar, tetapi berpotensi dikuasai asing.

    Hal itu disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Dia menilai, pemerintah perlu segera membuat regulasi yang menguatkan startup digital asli Indonesia, terutama yang terbukti mencapai status unicorn. Hal itu supaya mereka jangan sampai dikuasai atau dimiliki mayoritasnya oleh pihak negara-negara asing.

    Perlu diketahui, unicorn adalah istilah untuk perusahaan rintisan atau startup yang memiliki valuasi lebih dari 1 juta dolar AS. Sebelum mencapai unicorn, terdapat sejumlah tahapan pendanaan dari sisi valuasinya. Startupseri A adalah perusahaan rintisan yang memiliki valuasi 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 3 juta dolar AS. Saat ini, lanjut Djoko, Indonesia memiliki empat startup, yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.

    "Di sektor transportasi, operasional Gojek sudah mengarah kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja," kata Djoko Setijowarno kepada awak media, Senin (18/2).

     Dia menambahkan, sejauh ini sistem aplikasi transportasi daring (online) tidak diawasi, apalagi diaudit lembaga yang berwenang. Menurut Djoko, pemerintah sangat terlambat mengantisipasi hadirnya perkembangan sistem tersebut. Tambahan pula, pemerintah tidak cukup jelas dalam menentukan arah kebijakan dalam konteks itu. Apalagi, masing-masing instansi yakni kementerian/lembaga terkesan bertindak sendiri-sendiri alias kurang sinergi.

     "Sekitar dua tahun lalu ketika, sebagian saham belum dimiliki asing, mitra Gojek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring bisa minimal Rp 8 juta per bulan. Bahkan ada yang mencapai Rp 12 juta per bulan. Sekarang untuk mendapatkan Rp 4 juta harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari," papar dia.

    Bilamana Asing Menguasai

    Djoko mengungkapkan setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan menjadi sesuatu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sementara, urusan kesejahteraan mitra menjadi kurang diperhatikan.

    Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, suspend dan kemitraan. Namun, RPM itu tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya melindungi pengemudi (driver) dan konsumen ojek daring.

     Perlu adanya dukungan dan sinergi terutama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Demikian pula, mesti ada kesepahaman dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sehingga dapat terwujud aturan yang menyoroti hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dan pihak driver ojek daring.

    "Tugas menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator," sebut Djoko.

     Dengan demikian, ia berharap ada perlindungan yang jelas bagi startup asli Indonesia, sekaligus menjaga kredibilitas suatu aplikasi. Di samping itu, perlu adanya komitmen untuk melindungi kesejahteraan pengemudi serta kepercayaan konsumen pengguna ojek daring.

    Sumber Berita :Republika.co.id

     

    Berita Terkait

    Setop Dagang Perangkat Palsu Telekomunikasi

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis p Selengkapnya

    Suntikan Modal Unicorn Selamatkan Investasi Indonesia

    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyatakan, arus modal yang masuk ke sektor digital telah menopang nilai inves Selengkapnya

    Ramai Investasi Asing Unicorn, Kominfo: Tetap untuk Indonesia

    JAKARTA - Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai unicorn yang merupakan startup dengan valuasi minimal USD1 miliar atau setara Rp14 t Selengkapnya

    Segera, Belanja di Pasar Tradisional Tak Perlu Pakai Uang

    VIVA – Pelaksana tugas Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Slamet Santoso mengatakan, saat ini pemer Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA